Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib, ketika itu Sdra DONI SANJAYA TAMBUNAN menerima telepon dari Asisten Afdeling bahwa ada kejadian pencurian berondolan buah kelapa sawit di Afdeling VI Blok 08 F sebanyak 2 (dua) karung, mendengar Informasi tersebut Sdra DONI SANJAYA TAMBUNAN memerintahkan anggota Pos Security untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, setelah anggota security melakukan pengecekan di lapangan ternyata benar adanya kejadian pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung atau beratnya lebih kurang 118 (seratus delapan belas) kg serta pelaku telah diamankan oleh petugas Pos Batas Sdra RUDI MANURUNG. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke pos Komando. Kemudian Sdra DONI SANJAYA TAMBUNAN berkordinasi dengan pimpinan PT. Torus Ganda Untuk Proses Selanjutnya. Setelah itu Pimpinan PT. Torus Ganda memerintahkan Sdra DONI SANJAYA TAMBUNAN untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambusai, agar di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut PT. Torus Ganda mengalami kerugian senilai Rp. 318.500,- (tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah). |