Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Prp Muhammad Ikhsan Awalion Putra NANDO LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/L.4.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ikhsan Awalion Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDO LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

 

---------- Bahwa  Terdakwa NANDO LUBIS pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 13.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Depan SMP 5 Rambah Desa Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Saksi Toni bersama Sdr. Febri baru selesai melaksanakan pertemuan antar tim sukses calon legislatif di simpang empat Lembaga, kemudian Saksi Toni Bersama Sdr. Febri berencana pergi jalan-jalan ke Air Panas yang berada di Pawan, setibanya di simpang pawan (yang membawa sepeda motor adalah Sdr.Febri), Saksi Toni bersama Sdr. Febri mengisi minyak sepeda motor, kemudian Sdr.Febri berjumpa dengan Terdakwa, tidak berapa lama kemudian sdr.Febri mengatakan kepada Terdakwa "KITA ANTAR TEMANKU INI DULU KE SMP 5", selanjutnya Saksi Toni jawab "AYOKLAH..." kemudian Saksi Toni Bersama dengan Sdr. Febri dan Terdakwa menuju SMP 5 (Terdakwa yang membawa sepeda motor, Saksi Toni duduk di tengah dan sdr. Febri duduk dibelakang) sesampainya di SMP 5, Saksi Toni Bersama Sdr. Febri dan Terdakwa pun turun dari sepeda motor dan berkatalah Terdakwa "TUNGGU DULU SEBENTAR AKU BAWA DULU MOTOR NI..." lalu Saksi Toni jawab "JANGAN LAMA YA.", kemudian dijawab oleh Terdakwa "IYA BANG... GAK HABIS MINYAKNYA INI BANG...?" selanjutnya Saksi Toni jawab "KALAU RAGU ISI5000 INI DUITNYA (SAMBIL MEMBERIKAN UANG 5000)" kemudian dijawab Terdakwa "GAK USAH BANG..." dan Terdakwa pun pergi hingga 3 jam Saksi Toni Bersama dengan Sdr. Febri menunggu dan tak kunjung datang hingga Saksi Toni Bersama Sdr. Febri minta tolong warga sekitar untuk mencari keberadaan Terdakwa namun tidak diketahui keberadaannya, kemudian di Minggu juga saya mencari Terdakwa namun tidak ditemukan hingga di hari selasa tanggal 13 Februari 2023 Saksi Toni membuat laporan ke Polres Rokan Hulu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan  Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Toni mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

-------- Bahwa  Terdakwa NANDO LUBIS pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 13.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Depan SMP 5 Rambah Desa Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Saksi Toni bersama Sdr. Febri baru selesai melaksanakan pertemuan antar tim sukses calon legislatif di simpang empat Lembaga, kemudian Saksi Toni Bersama Sdr. Febri berencana pergi jalan-jalan ke Air Panas yang berada di Pawan, setibanya di simpang pawan (yang membawa sepeda motor adalah Sdr.Febri), Saksi Toni bersama Sdr. Febri mengisi minyak sepeda motor, kemudian Sdr.Febri berjumpa dengan Terdakwa, tidak berapa lama kemudian sdr.Febri mengatakan kepada Saksi "KITA ANTAR TEMANKU INI DULU KE SMP 5", selanjutnya Saksi Toni jawab "AYOKLAH..." kemudian Saksi Toni Bersama dengan Sdr. Febri dan Terdakwa menuju SMP 5 (Terdakwa yang membawa sepeda motor, Saksi Toni duduk di tengah dan sdr. Febri duduk dibelakang) sesampainya di SMP 5, Saksi Toni Bersama Sdr. Febri dan Terdakwa pun turun dari sepeda motor dan berkatalah Terdakwa "TUNGGU DULU SEBENTAR AKU BAWA DULU MOTOR NI..." lalu Saksi Toni jawab "JANGAN LAMA YA.", kemudian dijawab oleh Terdakwa "IYA BANG... GAK HABIS MINYAKNYA INI BANG...?" selanjutnya Saksi Toni jawab "KALAU RAGU ISI 5000 INI DUITNYA (SAMBIL MEMBERIKAN UANG 5000)" kemudian dijawab Terdakwa "GAK USAH BANG..." dan Terdakwa pun pergi hingga 3 jam Saksi Toni Bersama dengan Sdr. Febri menunggu dan tak kunjung datang hingga Saksi Toni Bersama Sdr. Febri minta tolong warga sekitar untuk mencari keberadaan Terdakwa namun tidak diketahui keberadaannya, kemudian di Minggu juga saya mencari Terdakwa namun tidak ditemukan hingga di hari selasa tanggal 13 Februari 2023 Saksi Toni membuat laporan ke Polres Rokan Hulu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan  Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Toni mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya