Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Prp JEFFREY PARULIAN LIMBONG 1.JEFRI ALS JEF ALS BEBEB BIN SAYANG
2.RAFI ASMARA ALS RAFI BIN HASAN BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-770/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFREY PARULIAN LIMBONG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI ALS JEF ALS BEBEB BIN SAYANG[Penahanan]
2RAFI ASMARA ALS RAFI BIN HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------------ Bahwa Terdakwa I JEFRI Als JEF Als BEBEB Bin SAYANG Bersama-sama dengan Terdakwa II RAFI ASMARA Als RAFI Bin HASAN BASRI, pada hari sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib di Masjid Baiturahman atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di di Masjid Baiturahman yang beralamt di Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih“ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, tersangka I dan tersangka II pergi mencari pohon mangga untuk mengambil mangga, sekira pukul 23.00 wib tersangka I dan tersangka II keluar untuk mencuri mangga dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 00.00 wib para tersangka melewati Masjid kemudian berhenti di salah satu pos ronda dan di pos ronda teresebut kurang lebih lima menit, kemudian para tersangka beniat mencuri kotak infak di masjid yang para tersangka lewati tersebut, kemudian tersangka I masuk dari pintu samping atau belakang masjid, kemudian setelah masuk tersangka menyiapkan lidi yang tersangka lem menggunakan lem setan untuk memasukan lidi tersebut ke dalam kotak infak untuk menarik uang tersbut yang mana ujung lidi terssebut telah dioleskan lem setan, kemudian tersangka mau memasukan lidi ke kotak infak dan tersangka melihat ada bayangan seseorang, kemudian tersangka pura pura tidur di masjid tersebut, namun kemudian datang beberapa orang menanyakan kepada tersangka mengapa ada di masjid tersebut, kemudian Masyarakat menemukan lem setan dan lidi pada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke pos ronda dan tersangka melihat Masyarakat telah mengamankan tersangka II bersama sepeda motor tersangka I, kemudian para tersangka diamankan dan dibawa ke polres rokan hulu;
  • Bahwa tujuan tersangka I dan Tersangka II melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk mengambil kotak infak yang berada di Masjid Baiturahman;
  • Bahwa para tersangka belum pernah dihukum.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP-----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

------------ Bahwa Terdakwa I JEFRI Als JEF Als BEBEB Bin SAYANG Bersama-sama dengan Terdakwa II RAFI ASMARA Als RAFI Bin HASAN BASRI, pada hari sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib di Masjid Baiturahman atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di di Masjid Baiturahman yang beralamt di Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Percobaan Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih“ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, tersangka I dan tersangka II pergi mencari pohon mangga untuk mengambil mangga, sekira pukul 23.00 wib tersangka I dan tersangka II keluar untuk mencuri mangga dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 00.00 wib para tersangka melewati Masjid kemudian berhenti di salah satu pos ronda dan di pos ronda teresebut kurang lebih lima menit, kemudian para tersangka beniat mencuri kotak infak di masjid yang para tersangka lewati tersebut, kemudian tersangka I masuk dari pintu samping atau belakang masjid, kemudian setelah masuk tersangka menyiapkan lidi yang tersangka lem menggunakan lem setan untuk memasukan lidi tersebut ke dalam kotak infak untuk menarik uang tersbut yang mana ujung lidi terssebut telah dioleskan lem setan, kemudian tersangka mau memasukan lidi ke kotak infak dan tersangka melihat ada bayangan seseorang, kemudian tersangka pura pura tidur di masjid tersebut, namun kemudian datang beberapa orang menanyakan kepada tersangka mengapa ada di masjid tersebut, kemudian Masyarakat menemukan lem setan dan lidi pada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke pos ronda dan tersangka melihat Masyarakat telah mengamankan tersangka II bersama sepeda motor tersangka I, kemudian para tersangka diamankan dan dibawa ke polres rokan hulu;
  • Bahwa tujuan tersangka I dan Tersangka II melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk mengambil kotak infak yang berada di Masjid Baiturahman;
  • Bahwa para tersangka belum pernah dihukum.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP---------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

------------ Bahwa Terdakwa I JEFRI Als JEF Als BEBEB Bin SAYANG Bersama-sama dengan Terdakwa II RAFI ASMARA Als RAFI Bin HASAN BASRI, pada hari sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib di Masjid Baiturahman atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di di Masjid Baiturahman yang beralamt di Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Percobaan Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih“ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, tersangka I dan tersangka II pergi mencari pohon mangga untuk mengambil mangga, sekira pukul 23.00 wib tersangka I dan tersangka II keluar untuk mencuri mangga dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 00.00 wib para tersangka melewati Masjid kemudian berhenti di salah satu pos ronda dan di pos ronda teresebut kurang lebih lima menit, kemudian para tersangka beniat mencuri kotak infak di masjid yang para tersangka lewati tersebut, kemudian tersangka I masuk dari pintu samping atau belakang masjid, kemudian setelah masuk tersangka menyiapkan lidi yang tersangka lem menggunakan lem setan untuk memasukan lidi tersebut ke dalam kotak infak untuk menarik uang tersbut yang mana ujung lidi terssebut telah dioleskan lem setan, kemudian tersangka mau memasukan lidi ke kotak infak dan tersangka melihat ada bayangan seseorang, kemudian tersangka pura pura tidur di masjid tersebut, namun kemudian datang beberapa orang menanyakan kepada tersangka mengapa ada di masjid tersebut, kemudian Masyarakat menemukan lem setan dan lidi pada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke pos ronda dan tersangka melihat Masyarakat telah mengamankan tersangka II bersama sepeda motor tersangka I, kemudian para tersangka diamankan dan dibawa ke polres rokan hulu;
  • Bahwa tujuan tersangka I dan Tersangka II melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk mengambil kotak infak yang berada di Masjid Baiturahman;
  • Bahwa para tersangka belum pernah dihukum.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 Jo Pasal 53 KUHP-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya