Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Prp PT. Bank Mega Cabang Ujung Batu 1.MUKHLIS
2.ENI ELVIRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega Cabang Ujung Batu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tanty Indriaty Izham, SH.PT. Bank Mega Cabang Ujung Batu
Tergugat
NoNama
1MUKHLIS
2ENI ELVIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.999.918,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar;
  • Menyatakan demi hukum TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V selaku Penjamin telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  • Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
    • Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (“Mega UKM”) Nomor : 134/PK/BM-PBR/VIII/2011 tanggal 8 Agustus 2011 berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Eni Endahwati, S.H., Notaris di Rokan Hulu dengan Nomor Pengesahan 189/LEG-NOT/08/2011.;
    • Perjanjian Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 134/PK/BM-PBR/VIII/2011, tanggal 30 September 2013;
    • Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 1923/2011, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu tanggal 20 Desember 2011
    • Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 113/2011, tanggal 7 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Eni Endahwati, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Rokan Hulu;
  • Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat di atasnya sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No 247/Aliantan, seluas 925 M2 terletak di Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Kelurahan Aliantan, tercatat atas nama Mukhlis, sebagaimana tercatat didalam Surat Ukur No 05/Aliantan/2011 tanggal 15 November 2011 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Rokan Hulu ;
  • Menyatakan  TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II selaku Isteri yang memiliki kepentingan hukum yang sama telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 499.999.918,26,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah koma dua puluh enam sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 499.999.918,26,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah koma dua puluh enam sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 499.999.918,26,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah koma dua puluh enam sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak