Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Prp AISYAH NURUL PERMATASARI M.RAFLES NASUTION BIN HAMSAH NASUTION (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-832/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH NURUL PERMATASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RAFLES NASUTION BIN HAMSAH NASUTION (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFLES NASUTION alias RAFLES Bin (Alm) HAMSAH NASUTION, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Perkebunan Kepala Sawit milik Saksi SUHENDRO alias HENDRO bin  (alm) SAIB yang berada di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tangga 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi SUHENDRO alias HENDRO bin (alm) SAIB sedang melintasti areal perekebunan miliknya yang berada di Desa Kepayag Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada saat itu Saksi melihat Terdakwa berada di sekitaran areal perkebunan milik Saksi tersebut. selanjutnya dikarenakan Buah kelapa sawit milik Saksi tersebut sering hilang dan Saksi merasa curiga maka pada pukul 18.30 WIB Saksi mengajak Saksi DODI WIRIA SAPUTRA alias DODI Bin TORKIS menuju ke Perkebunan miliknya untuk memeriksa kebun miliknya, pada saat memeriksa kebun sawit tersebut Saksi melihat di pohon kelapa sawit tersebut baru dipanen, selanjutnya Saksi juga menemukan 1 (satu) Tandan buah kelapa sawit yang terletak dibawah pohon kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, selanjutnya Saksi SUHENDRO dan Saksi DODI membagi tugas untuk mengintai di tempat yang berbeda untuk memastikan siapa orangnya yang akan menjemput buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, pada pukul 20.30 WIB Saksi SUHENDRO melihat Terdakwa mengambil buah-buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, dan selanjutnya pada saat Terdakwa hendak keluar dari perkebunan milik Saksi SUHENDRO tersebut Saksi SUHENDRO langsung mencegat Terdakwa yang tengah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type REVO warna Hitam, yang mana di sepeda motor tersebut terpasang 1 (satu) Buah Keranjang Karet yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) Tandan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin atau persetujuan dari Saksi SUHENDRO alias HENDRO bin (alm) SAIB untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik Saksi, Saksi SUHENDRO alias HENDRO bin (alm) SAIB mengalami kerugian materil sebesar Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 148/Pid.B/2013/PN.PSP tanggal 27 Juni 2013 Terdakwa MUHAMMAD RAFLES NASUTION alias RAFLES Bin (Alm) HAMSAH NASUTION dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya