Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Prp ARMA WINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARMA WINDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak pada akta kelahiran Anak Pemohon No. No 1406-LT-22082023- 0024 dari FIZAN TIKTA ALLATIF menjadi ARIO ALFA ANANDITO;;
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Anak Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak