Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Prp JHONSON WILSEN MANULLANG Kepala Kepolisian Sektor Tambusai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Prp
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JHONSON WILSEN MANULLANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tambusai Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR;

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR;

Apabila Majalis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya