Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Prp TAMREN SYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMREN SYAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama lengkap anak pemohon pada Akta Kelahiran atas nama BALQIS MAHARANI dengan Nomor 1406-LU-29022016-0001 tertanggal 29 Februari 2016 yang semula tertulis/terbaca BALQIS MAHARANI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca ARUMI ISLAMI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Lengkap anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk di catat, pada Register yang tersedia untuk itu sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku;
  4. membebankan Biaya perkara ini kepada pemohon menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak