Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Prp PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.KELOMPOK HA-HAN ES CREAM
2.JHON ERMI
3.PETRIADI
4.ZETRA YENDI, S.Pd
5.EVA WISNA, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KELOMPOK HA-HAN ES CREAM
2JHON ERMI
3PETRIADI
4ZETRA YENDI, S.Pd
5EVA WISNA, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Nomor : MoU. 009/1.2-PER/X/13 tanggal 2 Oktober 2013 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 065/PK-PER/PMK/KB/IX/14 tanggal
    11 September 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor 101/SKGK/UJB/2012 tanggal 16 Februari 2012 atas nama EVA WISNA, S.Pd (TERGUGAT V) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi tanggal 11 September 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 11 September 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                          Rp. 102.360.000,-
  2. Bunga sebesar                                                   Rp.     8.120.000,-
  3. Denda sebesar                                                   Rp.     1.596.900,-
  4. Total kewajiban adalah sebesar                           Rp.  112.076.900,-                         

           

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 065/PK-PER/PMK/KB/IX/14 tanggal 11 September 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Rokan Hulu, yakni dengan menyerahkan:

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 217,5 M2 (dua ratus tujuh belas koma lima meter persegi), yang terletak di RT.01 RW.10 Dusun Harapan, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor 101/SKGK/UJB/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujungbatu/Camat Ujungbatu, atas Nama EVA WISNA, S.Pd (TERGUGAT V), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama JHON ERMI (TERGUGAT II), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Manggis, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas nama PETRIADI (TERGUGAT III), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Harapan, RT. 001, RW.011, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas nama ZETRA YENDI (TERGUGAT IV), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama EVA WISNA (TERGUGAT V), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Revindicatoir beslag & Conversatoir Beslag) terhadap:

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 217,5 M2 (dua ratus tujuh belas koma lima meter persegi), yang terletak di RT.01 RW.10 Dusun Harapan, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor 101/SKGK/UJB/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujungbatu/Camat Ujungbatu, atas Nama EVA WISNA, S.Pd (TERGUGAT V), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama JHON ERMI (TERGUGAT II), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Manggis, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas nama PETRIADI (TERGUGAT III), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Harapan, RT. 001, RW.011, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas nama ZETRA YENDI (TERGUGAT IV), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, RT. 002, RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama EVA WISNA (TERGUGAT V), berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Ujung Batu atau Camat Ujung Batu atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak