Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Prp STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN M. IQBAL Als IQBAL Bin Alm. HASAN BASRI DALIMUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-802/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL Als IQBAL Bin Alm. HASAN BASRI DALIMUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL Als IQBAL Bin (Alm) HASAN BASRI DALIMUNTHE, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. SURIYADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima paket narkotika tersebut terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut sebagian di dalam rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul pukul 20.00 WIB, Saksi SYAHRIFUDDIN RAMBE, DENI SASTRIA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dari dalam kamar terdakwa yang semua diakui oleh terdakwa kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) UPC Ujung Batu No. 142/14301/12-2023 pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sdra. FIRMANSYAH selaku Pengelola Unit Ujung Batu II CPP Panam, setelah melakukan penimbangan atas 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening ukuran kecil milik Terdakwa, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2694/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 3812/2023/NNF adalah Positif Metamfetamina yang termasuk ke dalam jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL Als IQBAL Bin (Alm) HASAN BASRI DALIMUNTHE, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. SURIYADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima paket narkotika tersebut terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut sebagian di dalam rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul pukul 20.00 WIB, Saksi SYAHRIFUDDIN RAMBE, DENI SASTRIA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dari dalam kamar terdakwa yang semua diakui oleh terdakwa kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) UPC Ujung Batu No. 142/14301/12-2023 pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sdra. FIRMANSYAH selaku Pengelola Unit Ujung Batu II CPP Panam, setelah melakukan penimbangan atas 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening ukuran kecil milik Terdakwa, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2694/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 3812/2023/NNF adalah Positif Metamfetamina yang termasuk ke dalam jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU

 

KETIGA:

------ Bahwa Terdakwa M. IQBAL Als IQBAL Bin (Alm) HASAN BASRI DALIMUNTHE, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. SURIYADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima paket narkotika tersebut terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut sebagian di dalam rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul pukul 20.00 WIB, Saksi SYAHRIFUDDIN RAMBE, DENI SASTRIA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukamaju RT 021 RW 001 Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dari dalam kamar terdakwa yang semua diakui oleh terdakwa kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) UPC Ujung Batu No. 142/14301/12-2023 pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sdra. FIRMANSYAH selaku Pengelola Unit Ujung Batu II CPP Panam, setelah melakukan penimbangan atas 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening ukuran kecil milik Terdakwa, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2694/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 3812/2023/NNF adalah Positif Metamfetamina yang termasuk ke dalam jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya