Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Prp Nurul Anissa 1.RAJA RAMBE
2.ADIM MARSIBEL
3.RAHMAD SURIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-674/L.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Anissa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA RAMBE[Penahanan]
2ADIM MARSIBEL[Penahanan]
3RAHMAD SURIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:


------- Bahwa Terdakwa I Raja Rambe bersama-sama dengan Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa III Rahmad Suriadi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling 11 blok 11 Eko PT. SAM II Desa Sei Kuti Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Adi Tiana selaku Asisten di Afdeling 11 PT. SAM II melihat di blok 11 Eko terdapat bekas pelepah sawit dan jejak kaki, kemudian saksi Adi Tiana memberitahukan kepada saksi Ali Muzar dan saksi Wahyu Permana, bahwa ada pencurian yang melibatnya security PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengecek semua handphone security dan di dalam handphone Terdakwa II Adim Marsibel ditemukan percakapan dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) tentang pencurian buah sawit yang mereka lakukan di blok 11 eko PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengintrogasi Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa II Adim Marsibel mengaku telah melakukan pencurian buah sawit bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 di blok 11 eko PT. SAM 2 kembali melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan Terdakwa III Rahmad Suriadi;
  • Bahwa cara Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memanen buah kelapa sawit milik PT. SAM II yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II Adim Marsibel melaksanakan piket di blok 11 eko telah memberi informasi kepada Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus situasi di areal PT. SAM II. Kemudian sdr. Sitorus (DPO) memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I Raja Rambe mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit, kemudian Terdakwa II Adim Marsibel  menginformasikan atau mengamankan situasi. Selanjutnya sdr. Sitorus (DPO) yang menjualkan buah sawit ke Toke sdr. Abah;
  • Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib para Terdakwa sepakat  untuk melakukan memanen buah sawit di blok 11 eko milik PT. SAM II, kemudian Terdakwa III Rahmad Suriyadi pergi ke blok 11 eko untuk memanen buah sawit, setelah Terdakwa III Rahmad Suriyadi selesai memanen buah sawit Terdakwa III memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menghubungi sdr. Sitorus agar menjemput dan menjual buah sawit yang telah dipanen tersebut;
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I yaitu mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit;
  • Terdakwa II yaitu menginformasikan atau mengamankan situasi dikarenakan Terdakwa II adalah security yang piket kejadian;
  • Terdakwa III yaitu memanen buah sawit dan yang menjualkan buah sawit ke Toke yaitu sdr. Abah;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian Rp, 150.000,- (seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. SAM II Kel. Kota Lama Kec. Kunto Darussalam yang dilakukan oleh para Terdakwa sebesar sebesar Rp. 5.587.500 (lima juta lima ratus delapan puluh tujuhribu  lima ratus rupiah);
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SAM II selaku pemilik kebun kelapa sawit untuk memanen kelapa sawit tersebut.

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                   ATAU

KEDUA:


-------- Bahwa Terdakwa I Raja Rambe bersama-sama dengan Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa III Rahmad Suriadi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling 11 blok 11 Eko PT. SAM II Desa Sei Kuti Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Adi Tiana selaku Asisten di Afdeling 11 PT. SAM II melihat di blok 11 Eko terdapat bekas pelepah sawit dan jejak kaki, kemudian saksi Adi Tiana memberitahukan kepada saksi Ali Muzar dan saksi Wahyu Permana, bahwa ada pencurian yang melibatnya security PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengecek semua handphone security dan di dalam handphone Terdakwa II Adim Marsibel ditemukan percakapan dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) tentang pencurian buah sawit yang mereka lakukan di blok 11 eko PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengintrogasi Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa II Adim Marsibel mengaku telah melakukan pencurian buah sawit bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 di blok 11 eko PT. SAM 2 kembali melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan Terdakwa III Rahmad Suriadi;
  • Bahwa cara Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memanen buah kelapa sawit milik PT. SAM II yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II Adim Marsibel melaksanakan piket di blok 11 eko telah memberi informasi kepada Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus situasi di areal PT. SAM II. Kemudian sdr. Sitorus (DPO) memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I Raja Rambe mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit, kemudian Terdakwa II Adim Marsibel  menginformasikan atau mengamankan situasi. Selanjutnya sdr. Sitorus (DPO) yang menjualkan buah sawit ke Toke sdr. Abah (DPO);
  • Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib para Terdakwa sepakat  untuk melakukan memanen buah sawit di blok 11 eko milik PT. SAM II, kemudian Terdakwa III Rahmad Suriyadi pergi ke blok 11 eko untuk memanen buah sawit, setelah Terdakwa III Rahmad Suriyadi selesai memanen buah sawit Terdakwa III memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menghubungi sdr. Sitorus agar menjemput dan menjual buah sawit yang telah dipanen tersebut;
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I yaitu mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit;
  • Terdakwa II yaitu menginformasikan atau mengamankan situasi dikarenakan Terdakwa II adalah security yang piket kejadian;
  • Terdakwa III yaitu memanen buah sawit dan yang menjualkan buah sawit ke Toke yaitu sdr. Abah;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian Rp, 150.000,- (seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I adalah Karyawan Harian Tetap  dari PT. SAM II yang digaji oleh PT. SAM II sejak 05 April 2023, Terdakwa II adalah anggota Security PT. SAM II yang digaji oleh PT. SAM II sejak 10 November 2023, Terdakwa III adalah Karyawan Harian Tetap  dari PT. SAM II yang digaji oleh PT. SAM II sejak 02 JUni 2023;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. SAM II Kel. Kota Lama Kec. Kunto Darussalam yang dilakukan oleh para Terdakwa sebesar sebesar Rp. 5.587.500 (lima juta lima ratus delapan puluh tujuhribu  lima ratus rupiah);
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SAM II selaku pemilik kebun kelapa sawit untuk memanen kelapa sawit tersebut.

 --------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------

                                                                     ATAU
KETIGA
:


------- Bahwa Terdakwa I Raja Rambe bersama-sama dengan Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa III Rahmad Suriadi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling 11 blok 11 Eko PT. SAM II Desa Sei Kuti Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Adi Tiana selaku Asisten di Afdeling 11 PT. SAM II melihat di blok 11 Eko terdapat bekas pelepah sawit dan jejak kaki, kemudian saksi Adi Tiana memberitahukan kepada saksi Ali Muzar dan saksi Wahyu Permana, bahwa ada pencurian yang melibatnya security PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengecek semua handphone security dan di dalam handphone Terdakwa II Adim Marsibel ditemukan percakapan dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) tentang pencurian buah sawit yang mereka lakukan di blok 11 eko PT. SAM II. Selanjutnya saksi Ali Muzar mengintrogasi Terdakwa II Adim Marsibel dan Terdakwa II Adim Marsibel mengaku telah melakukan pencurian buah sawit bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 di blok 11 eko PT. SAM 2 kembali melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa I Raja Rambe dan Terdakwa III Rahmad Suriadi;
  • Bahwa cara Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memanen buah kelapa sawit milik PT. SAM II yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II Adim Marsibel melaksanakan piket di blok 11 eko telah memberi informasi kepada Terdakwa I Raja Rambe dan sdr. Sitorus situasi di areal PT. SAM II. Kemudian sdr. Sitorus (DPO) memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I Raja Rambe mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit, kemudian Terdakwa II Adim Marsibel  menginformasikan atau mengamankan situasi. Selanjutnya sdr. Sitorus (DPO) yang menjualkan buah sawit ke Toke sdr. Abah;
  • Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib para Terdakwa sepakat  untuk melakukan memanen buah sawit di blok 11 eko milik PT. SAM II, kemudian Terdakwa III Rahmad Suriyadi pergi ke blok 11 eko untuk memanen buah kelapa sawit. setelah Terdakwa III Rahmad Suriyadi selesai memanen buah sawit Terdakwa III memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menghubungi sdr. Sitorus agar menjemput dan menjual buah sawit yang telah dipanen tersebut;
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I yaitu mengangkat  buah sawit  dengan cara dipikul dari batang sawit yang sudah dipanen ke seberang parit;
  • Terdakwa II yaitu menginformasikan atau mengamankan situasi dikarenakan Terdakwa II adalah security yang piket kejadian;
  • Terdakwa III yaitu memanen buah sawit dan yang menjualkan buah sawit ke Toke yaitu sdr. Abah;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian Rp, 150.000,- (seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. SAM II Kel. Kota Lama Kec. Kunto Darussalam yang dilakukan oleh para Terdakwa sebesar sebesar Rp. 5.587.500 (lima juta lima ratus delapan puluh tujuhribu  lima ratus rupiah);
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SAM II selaku pemilik kebun kelapa sawit untuk memanen kelapa sawit tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya