Petitum |
Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon dengan penuh hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berkenan memeriksa dan memutuskan :
- Mengabullkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Sah nya Jual Beli tanah Perkebunan yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 2006.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertipikat Hak Milik nomor : 3315/Sei Tapung, yang semula atas nama SUWARDIYONO menjadi atas nama SRI SUHARYANTI di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |