Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Prp SITI MARYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARYAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap pemohon pada Akta Perkawinan dengan No. 477/21/AP-CS/BU/2005 tertanggal 14 Desember 2005  yang semula tertulis/terbaca SITI MARIAM yang seharusnya diperbaiki menjadi tertulis/terbaca SITI MARYAM;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap pemohon dan tempat lahir anak pemohon atas nama NOVELIA ARWANTI pada akta kelahiran dengan No. 3564/um/2006 tertanggal 27 November 2006, yang semula tertulis/terbaca SITI MARIAM yang seharusnya diperbaiki menjadi tertulis/terbaca SITI MARYAM dan yang semula tertulis/terbaca DESA SRIKUNCORO yang seharusnya diperbaiki menjadi tertulis/terbaca BENGKULU;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama lengkap pemohon dan tempat lahir anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak