Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Prp Agung Arda Putra ADEL RITONGA Bin JOHAR RITONGA Alias ADEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-785/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Arda Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEL RITONGA Bin JOHAR RITONGA Alias ADEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

------- Bahwa Terdakwa ADEL RITONGA Alias ADEL Bin JOHAR RITONGA bersama-sama dengan NURDIN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban ALFIN yang beralamat di Dusun V Sidodadi RT. 2 RW. 1 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kecahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa yang sebelum nya diantar oleh Nurdin (DPO) kemudian di berhentikan di daerah Dusun V sidodadi kemudian terdakwa melanjutkan dengan berjalan kaki keliling mencari rumah untuk dijadikan target terdakwa, kemudian sesampainya terdakwa di rumah saksi korban ALFIN yang beralamat di Dusun V Sidodadi RT. 2 RW. 1 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu terdakwa melihat dari jendela rumah nya terdapat sepeda motor besar jenis KLX tepatnya di dapur rumah dengan kunci tergantung di stop kontak nya, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah dan terdakwa mencongkel jendela belakang rumah dengan obeng yang terdakwa sebelumnya sudah terdakwa persiapkan setelah jendela tersebut terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah dari jendela belakang itu dan terdakwa mengeluarkan sepeda motor jenis KAWASAKI LX150F warna hijau dengan No. Pol. BM 4240 UY tersebut dari pintu samping, lalu didepan rumah korban terdakwa menghidupkan sepeda motor itu sampai akhirnya terdakwa terjatuh kedalam parit dengan sepeda motor itu sehingga sepeda motor KAWASAKI LX150F warna hijau dengan No. Pol. BM 4240 UY tersebut rusak dan tidak bisa hidup dan terdakwa sembunyikan di dalam sawit-sawit di simpang tarigan lalu terdakwa mencari saksi WIWIK PRIADI yang sebelumnya terdakwa juga ada menggadaikan sepeda motor curian kepada nya (SUPRA X125 warna hitam putih dengan No. Pol. BM 2863) untuk meminjam uang agar sepeda motor KLX itu dapat diperbaiki namun akhirnya sepeda motor itu tidak juga bisa diperbaiki dan KLX tersebut ditarik dengan menggunakan sepeda motor SUPRA X125 warna hitam putih dengan No. Pol. BM 2863 PU sampai akhirnya di CINDUR desa mahato ditangkap oleh saksi korban ALFIN dan warga kemudian terdakwa dibawa ke polsek tambusai utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  2. Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban ALFIN ketika mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor KAWASAKI TRAILL dengan Nopol BM 4240 UY warna Hijau dengan No.Rangka MH4LX150FHJP55202 dan No.Mesin LX150CEW79233 a.n NUR HAYATI;
  3. Adapun Kerugian yang dialami atas kejadian tersebut adalah yang mana terhadap kerugian kurang lebih Rp. 47.000.000,-(Empat Puluh Tujuh Juta Ribu Rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa ADEL RITONGA Alias ADEL Bin JOHAR RITONGA pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban ALFIN yang beralamat di Dusun V Sidodadi RT. 2 RW. 1 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kecahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa sedang berjalan kaki keliling mencari rumah untuk dijadikan target terdakwa, kemudian sesampainya terdakwa di rumah saksi korban ALFIN yang beralamat di Dusun V Sidodadi RT. 2 RW. 1 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu terdakwa melihat dari jendela rumah nya terdapat sepeda motor besar jenis KLX tepatnya di dapur rumah dengan kunci tergantung di stop kontak nya, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah dan terdakwa mencongkel jendela belakang rumah dengan obeng yang terdakwa sebelumnya sudah terdakwa persiapkan setelah jendela tersebut terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah dari jendela belakang itu dan terdakwa mengeluarkan sepeda motor jenis KAWASAKI LX150F warna hijau dengan No. Pol. BM 4240 UY tersebut dari pintu samping, lalu didepan rumah korban terdakwa menghidupkan sepeda motor itu sampai akhirnya terdakwa terjatuh kedalam parit dengan sepeda motor itu sehingga sepeda motor KAWASAKI LX150F warna hijau dengan No. Pol. BM 4240 UY tersebut rusak dan tidak bisa hidup dan terdakwa sembunyikan di dalam sawit-sawit di simpang tarigan lalu terdakwa mencari saksi WIWIK PRIADI yang sebelumnya terdakwa juga ada menggadaikan sepeda motor curian kepada nya (SUPRA X125 warna hitam putih dengan No. Pol. BM 2863) untuk meminjam uang agar sepeda motor KLX itu dapat diperbaiki namun akhirnya sepeda motor itu tidak juga bisa diperbaiki dan KLX tersebut ditarik dengan menggunakan sepeda motor SUPRA X125 warna hitam putih dengan No. Pol. BM 2863 PU sampai akhirnya di CINDUR desa mahato ditangkap oleh saksi korban ALFIN dan warga kemudian terdakwa dibawa ke polsek tambusai utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  2. Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban ALFIN ketika mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor KAWASAKI TRAILL dengan Nopol BM 4240 UY warna Hijau dengan No.Rangka MH4LX150FHJP55202 dan No.Mesin LX150CEW79233 a.n NUR HAYATI;
  3. Adapun Kerugian yang dialami atas kejadian tersebut adalah yang mana terhadap kerugian kurang lebih Rp. 47.000.000,-(Empat Puluh Tujuh Juta Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke - 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya