Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2024/PN Prp TRY BASKORO 1.SAUT MARTUA HALOMOAN HUTAGALUNG
2.RONNY AMRI LEONARDO MANURUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.C/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 73/ III/ 2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRY BASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUT MARTUA HALOMOAN HUTAGALUNG[Penahanan]
2RONNY AMRI LEONARDO MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wib di Afdeling Fanta Blok 36  PT SAI Desa Sei Kuning Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu, melakukan Patroli Rutin di Blok 36 Afdeling Fanta Desa Sei Kuning yang mana pada saat itu tim patroli melihat ada cahaya senter kemudian tim patrol langsung menuju arah cahaya senter tersebut tidak lama kemudian tim patrol mendengar ada suara sepeda motor dan  Pelapor mendengar ada suara sepeda motor dan tim patrol langsung menangkap pelaku  SAUT MARTUA HALOMOAN HUTAGALUNG atas keterangan pelaku buah kelapa sawit dilangsir pakai becak oleh sdr. RONI MANURUNG sebanyak 15 tandan ke peron Sdr. EDI YUNUS  dan setelah itu pelaku dan barang bukti buah kelapa sawit yang ada diperon EDI YUNUS dibawa Posko. Atas kejadian tersebut PT. SAI mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya