Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wib di Afdeling Fanta Blok 36 PT SAI Desa Sei Kuning Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu, melakukan Patroli Rutin di Blok 36 Afdeling Fanta Desa Sei Kuning yang mana pada saat itu tim patroli melihat ada cahaya senter kemudian tim patrol langsung menuju arah cahaya senter tersebut tidak lama kemudian tim patrol mendengar ada suara sepeda motor dan Pelapor mendengar ada suara sepeda motor dan tim patrol langsung menangkap pelaku SAUT MARTUA HALOMOAN HUTAGALUNG atas keterangan pelaku buah kelapa sawit dilangsir pakai becak oleh sdr. RONI MANURUNG sebanyak 15 tandan ke peron Sdr. EDI YUNUS dan setelah itu pelaku dan barang bukti buah kelapa sawit yang ada diperon EDI YUNUS dibawa Posko. Atas kejadian tersebut PT. SAI mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah). |