Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas,pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu,dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untu memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon no 477/TKCP-CP/13.154/2009 atas nama Deslika Situmorang tertanggal 25 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu dari sebelumnya tertulis “Ratna Wati S” diubah menjadi “Ratna Nababan”;
- Memberikan izin kepada Pemohon untu memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon no 477/TKCP-CP/13.155/2009 atas nama Prayoga Situmorang Tertanggal 25 Juni 2009 Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu dari sebelumnya tertulis “Ratna Wati S” diubah menjadi “Ratna Nababan”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu agar dicatat pada Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dapat dikabulkan,atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |