Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Prp FERA NOVITA DEDI ERIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Prp
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERA NOVITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI ERIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Untuk itu kami mengajukan / memohon  kepada YML, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri di PASIR PANGARAIAN untuk dapatnya mengadili dan memutuskan demi rasa Keadilan yang adalah Hak setiap warga Negara dalam Negara Hukum Republik Indonesia tercinta ini dengan memutuskan demi Keadilan yang berke-Tuhan--an Yang Maha Esa , dengan memutuskan. :

 

Primier :

 

PETITUM  :

  1. Menerima / mengabulkan gugatan  dari Penggugat secara keseluruhanya.

 

 

  1. Menyatakan bahwa objeck perkara berdasarkan SHM No. 01897 yang dimiliki dan atas nama  Penggugat adalah SAH dan berkekuatan Hukum sebagai Pemilik outhentik atas Lahan Object Perkara.

 

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan dari TERGUGAT telah terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk itu segala usaha penguasaan lahan object oleh TERGUGAT dinyatakan terbukti telah melawan Hukum dan karenanya  diperintahkan harus meninggalkan/ mengosongkan / Object perkara sebagai mana tertera dalam SHM N0.01897.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan barang barang milik pribadi Penggugat dan kelengkapan barang  atau alat alat yang digunakan untuk usaha entertainment/ Hiburan tersebut dan mengembalikan barang barang /benda benda milik Penggugat ke tempat semula, dan apabila terdapat hilang/lenyapnya barang barang tersebut TERGUGAT dikenakan sanksi ganti rugi sebssar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ).

 

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan Lahan object seperti semula dan mengembalikan semua benda/Material dari Penggugat kembali , apabila lewat dalam waktu penetapan putusan sampai dengan durasi waktti yang ditentukan yaitu 21 (dua puluh satu ) hari , akan dilakukan eksekusi dengan didukung oleh Petugas/ Penegak Hukum/ POLISI.

 

 

 

  1. Bahwa apabila dalam waktu penetapan pengsosongan tidak di implemetasikan , kami menutut/ terkena sanksi dwangsom dengan sanksi denda Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) per hari. .

 

 

  1. Bahwa kami Penggugat akibat dari tindakan dan perbuatan yang melawan hukum oleh TERGUGAT, kami Penggugat telah mengalami kerugian secara Moriel dan Immateriel yang sangat berdampak secara physichologies kepada  Penggugat dan keluarga untuk itu Penggugat mengajukan ganti rugi sebanyak Rp. 3.000.000.000.- ( tiga milyar rupiah ) kepada TERGUGAT.

 

 

  1. Memerintah/ menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara dari biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

 

Subsidair :

 

  1. Mohon putusan yang se dil adilnya, apabila Yang Mulia Hakim berpendapatlain. ( Ex aquo et Bono ).

 

Demikian gugatan kami Penggugat  atas perhatian dan tindak lanjutnya dari Yang Mulia Majelis, , kami haturkan terima kasih kami yang sedalam dalamnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak