Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Prp Agung Arda Putra ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSAH (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : Nomor:B-693/L.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Arda Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSYAH pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2023, atau masih dalam Tahun 2024, bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di pinggir jalan depan Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAMSIR dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi abang kandung terdak wa yang bernama HAMDI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu yang akan dijual nya kembali, lalu setelah terjadi kesepakatan terdakwa dan HAMDI membuat janji untuk bertemu malam hari di depan kantor Desa Suka Maju, kemudian sekira pukul 19.00 WIB sampailah terdakwa di dekat Puskesmas  Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai, yang mana HAMDI sudah berada disana menunggu terdakwa, kemudian HAMDI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram lebih yang sebelumnya sudah di pesan terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang menunggu orang yang memesan narkotka jenis shabu akan menjemput paket narkotika tersebut, datang saksi PIOCTHA dan tim satres narkotika Polres Rokan Hulu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di atas Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 4534 XY, setelah mengamankan terdakwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dengan di damping masyarakat setempat dan menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klep bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening yang terdakwa buang ke tanah dari tangan kiri terdakwa saat pihak Kepolisian melakukan  penangkapan dan pihak kepolisian mendapatkan ditangan sebelah kanan terdakwa 1 (satu) unit handphone dengan merk Realme warna hitam dengan nomor simcard  0813-3919-9345 dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 4534 XY beserta kuncinya,  kemudian tim satres narkotika Polres Rokan Hulu membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut;
  2. Bahwa bernar terdakwa narkotika yang akan terdakwa jualkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan keuntungan dari penjualan apabila berjalan lancar sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  3. Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Riau Keterangan Pemeriksaan Nomor.Lab: 0185/NNF/2023 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM dan Inspektur Polisi Satu Endang Prihartini selaku pemeriksa dengan hasil pengujian : Kesimpulan : Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 0307/2024/NNF mengandung Methamphetamine (bukan tanaman), Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 0308/2024/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSAH (Alm)  Negativ (-) Narkotika dan Psikotropika sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Penggadaian Pasir Pangaraian Nomor : 13/BB/I/14300/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangi oleh  Pengelola Unit PATRIS WINALDO, dengan berat bersih 04,37 Gram
  5. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

------Bahwa Terdakwa ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSYAH pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2023, atau masih dalam Tahun 2024, bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di pinggir jalan depan Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAMSIR dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi abang kandung terdak wa yang bernama HAMDI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu yang akan dijual nya kembali, lalu setelah terjadi kesepakatan terdakwa dan HAMDI membuat janji untuk bertemu malam hari di depan kantor Desa Suka Maju, kemudian sekira pukul 19.00 WIB sampailah terdakwa di dekat Puskesmas  Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai, yang mana HAMDI sudah berada disana menunggu terdakwa, kemudian HAMDI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram lebih yang sebelumnya sudah di pesan terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang menunggu orang yang memesan narkotka jenis shabu akan menjemput paket narkotika tersebut, datang saksi PIOCTHA dan tim satres narkotika Polres Rokan Hulu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di atas Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 4534 XY, setelah mengamankan terdakwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dengan di damping masyarakat setempat dan menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klep bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening yang terdakwa buang ke tanah dari tangan kiri terdakwa saat pihak Kepolisian melakukan  penangkapan dan pihak kepolisian mendapatkan ditangan sebelah kanan terdakwa 1 (satu) unit handphone dengan merk Realme warna hitam dengan nomor simcard  0813-3919-9345 dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 4534 XY beserta kuncinya,  kemudian tim satres narkotika Polres Rokan Hulu membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut;
  2. Bahwa bernar terdakwa narkotika yang akan terdakwa jualkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan keuntungan dari penjualan apabila berjalan lancar sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  3. Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Riau Keterangan Pemeriksaan Nomor.Lab: 0185/NNF/2023 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM dan Inspektur Polisi Satu Endang Prihartini selaku pemeriksa dengan hasil pengujian : Kesimpulan : Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 0307/2024/NNF mengandung Methamphetamine (bukan tanaman), Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 0308/2024/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka ALIAMRAN NASUTION Als AMRAN Bin ALI AMSAH (Alm)  Negativ (-) Narkotika dan Psikotropika sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Penggadaian Pasir Pangaraian Nomor : 13/BB/I/14300/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangi oleh  Pengelola Unit PATRIS WINALDO, dengan berat bersih 04,37 Gram
  5. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya