Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 41.0317.004.III.2017 tanggal 09 Maret 2017 sebagaimana telah di addendum berdasarkan perjanjian kredit nomor: 44/300/005/II/2017 tanggal 08 Mei 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Akta kuasa jual No. 14 yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2017 pada Kantor Notaris ENI ENDAHWATI, SH adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang baik hutang pokok, kewajiban bunga, kepada Penggugat sebesar Rp. 99.181.386.,- (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|