Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Prp YORDAN, SE, Ak, CA ZAMARDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Prp
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YORDAN, SE, Ak, CA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.181.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 41.0317.004.III.2017 tanggal 09 Maret 2017  sebagaimana telah di addendum berdasarkan perjanjian kredit nomor: 44/300/005/II/2017 tanggal 08 Mei 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Akta kuasa jual No. 14 yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2017 pada Kantor Notaris ENI ENDAHWATI, SH adalah sah dan berharga menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang baik hutang pokok, kewajiban bunga, kepada Penggugat sebesar Rp. 99.181.386.,- (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak