Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Prp SITI AISYAH Endo Napoleon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Prp
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AISYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endo Napoleon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum yang kami kemukakan di atas, maka Penggugat  mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Cq. majlis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memanggil para pihak dan menetapkan hari persidangan dengan memberikan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bukti berupa kuitansi penitipan uang tertanggal 11 November 2023 sebesar tujuh belas juta rupiah (Rp.17.000.000,-) antara Penggugat dan Tergugat di Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu adalah sah dan berharga  menurut hukum;  
  4. Menetapkan Mobil Sigra BM 1259 VI atas nama Dewi Gusti Sundari tetap berada dalam kekuasaan Penggugat selama uang titipan sebesar tujuh belas juta rupiah (Rp.17.000.000,-) belum dikembalikan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk  mengembalikan uang titipan sebesar tujuh belas juta rupiah (Rp.17.000.000,-) kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang kerugian materi akibat  biaya operasional  gugatan di Pengadilan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah juta rupiah) dan jasa advokat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah juta rupiah) yang timbul akibat sengketa ini kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang kerugian Immateriil sebesar 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akibat tekanan perasaan, fikiran yang tersita dalam menghadapi perkara ini kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Cq. majlis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak