Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Prp DAVID RAJA PANGIHUTAN RAHMAT JUBEIR RAMBE Als RAHMAT Bin ALIRMAN RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-793/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT JUBEIR RAMBE Als RAHMAT Bin ALIRMAN RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT JUBEIR RAMBE ALS RAHMAT BADAWI Bin ALIRMAN RAMBE pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, berada di dalam rumah kontrakan yang beralamat di jalan Suka Maju RT 02 RW 03 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili " Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu  tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Sabtu tanggal  09 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Afri Anita Siregar sampai ke rumah kontrakannya  yang beralamat di sukamaju RT 02 RW 03, Desa Pematang Trbih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu , lalu memasukan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan no.pol BM 6706 MAJ milik saksi korban kedalam kontrakannya dan tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban dalam keadaan sakit dan pergi kerumah orang tua. Kemudian saksi korban meletakan kunci rumah kontrakan  diatas meteran listrik yang posisinya diatas samping pintu rumah kontrakan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 20.15 Wib saksi korban kembali ke rumah kontrakannya. Kemudian pada saat saksi korban ingin mengambil kunci diatas meteran listrik tersebut, saksi korban tidak menemukan kunci rumah kontrakan dan saksi korban membuka pintu rumah rumah kontrakan dan mendapatkan pintu rumah kontrakan tersebut tidak terkunci  dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di ruangan rumah kontrakan tersebut. Kemudian saksi korban menelepon temannya dan sekitar 30 menit kemudian teman saksi korban datang kerumah kontrakan tersebut. Kemudian saksi korban beserta temannya langsung mengecek kedalam dan didapati uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) yang disimpan oleh saksi korban di bawah lipatan baju sudah tidak ada lagi beserta kucing angora warna orange umur kurang lebih 8 (delapan) bulan telah hilang;
  • Bahwa berawal pada tanggal dan hari yang tidak di ingat lagi oleh terdakwa, namun pada bulan September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa melintas dengan sdr. Muhammad Fadil (DPO)  menggunakan sepeda motor. Kemudian sdr Muhammad Fadil (Dpo) berkata’’ Gen ada orang mau keluar kuncinya di letakan diatas meteran listik’’ dan terdakwa bersama Sdr Muhammad Fadil (dpo) memutar balik sepeda motor melewati rumah korban tersebut. Kemudian sekitar 10 menit terdakwa bersama sdr Fadil (dpo) memantau situasi dan kondisi sekitar rumah saksi korban. Kemudian terdakwa dan sdr Fadil (dpo) mendekati rumah saksi korban dan mengambil kunci diatas meteran listrik dan masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa bersama temannya masuk kedalam kamar untuk mencari barang-barang berharga dan menemukan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor tersebut, selanjutnya sdr Fadil (dpo) naik keatas sepeda motor dan mengeluarkan dari rumah kontrakan saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut pergi kerumah sdr Fadil (dpo).
  • Bahwa benar akibat dari pencurian tersebut saksi korban Afri Anita Siregar mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

 

-------Bahwa Terdakwa RAHMAT JUBEIR RAMBE ALS RAHMAT BADAWI Bin ALIRMAN RAMBE pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, berada di dalam rumah kontrakan yang beralamat di jalan Suka Maju RT 02 RW 03 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili ‘’Barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Sabtu tanggal  09 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Afri Anita Siregar sampai ke rumah kontrakannya  yang beralamat di sukamaju RT 02 RW 03, Desa Pematang Trbih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu , lalu memasukan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan no.pol BM 6706 MAJ milik saksi korban kedalam kontrakannya dan tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban dalam keadaan sakit dan pergi kerumah orang tua. Kemudian saksi korban meletakan kunci rumah kontrakan  diatas meteran listrik yang posisinya diatas samping pintu rumah kontrakan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 20.15 Wib saksi korban kembali ke rumah kontrakannya. Kemudian pada saat saksi korban ingin mengambil kunci diatas meteran listrik tersebut, saksi korban tidak menemukan kunci rumah kontrakan dan saksi korban membuka pintu rumah rumah kontrakan dan mendapatkan pintu rumah kontrakan tersebut tidak terkunci  dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di ruangan rumah kontrakan tersebut. Kemudian saksi korban menelepon temannya dan sekitar 30 menit kemudian teman saksi korban datang kerumah kontrakan tersebut. Kemudian saksi korban beserta temannya langsung mengecek kedalam dan didapati uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) yang disimpan oleh saksi korban di bawah lipatan baju sudah tidak ada lagi beserta kucing angora warna orange umur kurang lebih 8 (delapan) bulan telah hilang;
  • Bahwa berawal pada tanggal dan hari yang tidak di ingat lagi oleh terdakwa, namun pada bulan September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa melintas dengan sdr. Muhammad Fadil (DPO)  menggunakan sepeda motor. Kemudian sdr Muhammad Fadil (Dpo) berkata’’ Gen ada orang mau keluar kuncinya di letakan diatas meteran listik’’ dan terdakwa bersama Sdr Muhammad Fadil (dpo) memutar balik sepeda motor melewati rumah korban tersebut. Kemudian sekitar 10 menit terdakwa bersama sdr Fadil (dpo) memantau situasi dan kondisi sekitar rumah saksi korban. Kemudian terdakwa dan sdr Fadil (dpo) mendekati rumah saksi korban dan mengambil kunci diatas meteran listrik dan masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa bersama temannya masuk kedalam kamar untuk mencari barang-barang berharga dan menemukan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor tersebut, selanjutnya sdr Fadil (dpo) naik keatas sepeda motor dan mengeluarkan dari rumah kontrakan saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut pergi kerumah sdr Fadil (dpo), selanjutnya terdakwa dan sdr Fadil (Dpo) membawa dan menjual sepeda motor tersebut di Pekanbaru
  • Bahwa benar akibat dari pencurian tersebut saksi korban Afri Anita Siregar mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya