Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Prp MIMI ROMIDALISA Kelri Cq Polda Riau Cq Polres Rokan Hul Cq Polsek Tandun Kabupaten Rokan Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Prp
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIMI ROMIDALISA
Termohon
NoNama
1Kelri Cq Polda Riau Cq Polres Rokan Hul Cq Polsek Tandun Kabupaten Rokan Hulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 09/ VII/ 2020/ Sek.Tandun tanggal 15 Juli 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau sejumlah yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul akibat permohonan Praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya