Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Prp LEONARDO HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEONARDO HUTABARAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Lengkap Pemohon pada akta kelahiran anak pemohon atas nama EKKLISIA TIARA BR HUTABARAT dengan Nomor 1406-LT-03112011-0028 dan No. AL.570.009.2334 tertanggal 04 November 2011 yang semula tertulis/terbaca LEONAR HUTABARAT yang seharusnya diperbaiki menja    di tertulis/terbaca LEONARDO HUTABARAT;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk memperbaiki Nama Lengkap Pemohon dalam Akta Kelahiran anak pemohon dengan Nomor 1406-LT-03112011-0028 dan No. AL.570.009.2334 tertanggal 04 November 2011, yang semula tertulis/terbaca LEONAR HUTABARAT yang seharusnya diperbaiki menjadi tertulis/terbaca LEONARDO HUTABARAT;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikianlah Surat Permohonan ini diperbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak