Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Ini, dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mencatatkan kematian suami Pemohon atas nama SAHATA NAINGGOLAN benar telah meninggal dunia pada hari minggu, tanggal 8 Mei 2005 sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkan Akta Kematian Alm. Suami Pemohon pada register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;
Dengan Demikian permohonan ini diajukan kepada Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |