Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Prp DAVID RAJA PANGIHUTAN DAVID RICARDO SINAGA Als DAVID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-702/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID RICARDO SINAGA Als DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

--------Bahwa Terdakwa DAVID RICARDO SINAGA Als DAVID pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan sebabnya terdakwa di tangkap pada saat itu dikarenakan berhubungan dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr Ebrizal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa datang ke gubuk Sdr. Ebrizal yang berada di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu, setelah terdakwa sampai di dalam gubuk selanjutnya terdakwa menjumpai Sdr. Ebrizal dan mengatakan “ pak saya mau beli shabu harga Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan Sdr. Ebrizal langsung memberikan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. Ebrizal. Selanjutnya terdakwa mendapatkan  1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan terdakwa meletakkan 1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di samping sebelah kiri terdakwa, kemudian tidak lama datang 5 orang laki-laki ke dalam gubuk mengaku anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian Pasir Pangaraian Nomor : 12/BB/I/14300/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PATRIS WINALDO pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimvangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian LABFOR Polda Riau;
  • Barang bukti Pembungkus shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram untuk pengadilan;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0305/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto),  setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu)  bungkus plastik bening berisikan berisikan Kristal warrna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 0305/NNF/2024 adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0306/2024/NNF tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalammnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ML, diberi nomor barang bukti 0306/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa Terdakwa DAVID RICARDO SINAGA Als DAVID pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili"tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Golongan I bukan tanaman", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan sebabnya pelaku di tangkap pada saat itu dikarenakan berhubungan dengan tindak pidana;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr Ebrizal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa datang ke gubuk Sdr. Ebrizal yang berada di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu, setelah terdakwa sampai di dalam gubuk selanjutnya terdakwa menjumpai Sdr. Ebrizal dan mengatakan “ pak saya mau beli shabu harga Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan Sdr. Ebrizal langsung memberikan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sahbu dari Sdr. Ebrizal. Selanjutnya terdakwa mendapatkan  1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan terdakwa meletakkan 1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di samping sebelah kiri terdakwa, kemudian tidak lama datang 5 orang laki-laki ke dalam gubuk mengaku anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian Pasir Pangaraian Nomor : 12/BB/I/14300/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PATRIS WINALDO pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimvangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian LABFOR Polda Riau;
  • Barang bukti Pembungkus shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram untuk pengadilan;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0305/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto),  setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu)  bungkus plastik bening berisikan berisikan Kristal warrna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 0305/NNF/2024 adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0306/2024/NNF tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalammnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ML, diberi nomor barang bukti 0306/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

                                                                        ATAU

KETIGA:

 

-------- Bahwa Terdakwa DAVID RICARDO SINAGA Als DAVID pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili"   mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di sebuah gubuk lingkungan Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan sebabnya pelaku di tangkap pada saat itu dikarenakan berhubungan dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr Ebrizal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa datang ke gubuk Sdr. Ebrizal yang berada di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu, setelah terdakwa sampai di dalam gubuk selanjutnya terdakwa menjumpai Sdr. Ebrizal dan mengatakan “ pak saya mau beli shabu harga Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan Sdr. Ebrizal langsung memberikan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. Ebrizal. Selanjutnya terdakwa mendapatkan  1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan terdakwa meletakkan 1 (Satu) paket  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di samping sebelah kiri terdakwa, kemudian tidak lama datang 5 orang laki-laki ke dalam gubuk mengaku anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari dinas terkait dalam menggunakan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian Pasir Pangaraian Nomor : 12/BB/I/14300/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PATRIS WINALDO pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimvangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian LABFOR Polda Riau;
  • Barang bukti Pembungkus shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram untuk pengadilan;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0305/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto),  setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu)  bungkus plastik bening berisikan berisikan Kristal warrna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 0305/NNF/2024 adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Surat Berita Acara Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 0306/2024/NNF tanggal 25 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalammnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ML, diberi nomor barang bukti 0306/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya