Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Prp STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN ARAPIK Als HAPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-938/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAPIK Als HAPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
 
----------Bahwa terdakwa ARAPIK Als HAPIT pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. BOIMIN (DPO) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh sdr. BOIMIN di sebuah kebun kelapa sawit milik masyarakat di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meminta sdr. BOIMIN mengantarkan terdakwa pulang yang disanggupi oleh sdr. BOIMIN, sebelum berangkat sdr. BOIMIN menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk disimpan, kemudian terdakwa menerima narkotika tersebut dan menyimpannya di celana dalam bagian belakang milik terdakwa.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Sekira pukul 20.30 Wib saat itu Kapolsek Kabun bersama anggota Polsek Kabun melakukan pengaturan razia di Mako Polsek Kabun, kemudian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melaju dari arah Pasir Pengaraian menuju ke Pekanbaru yang mana pada saat diberhentikan oleh anggota Polsek Kabun orang tersebut berusaha melarikan diri. Anggota Polsek Kabun kemudian berusaha mengamankan 2 (dua) orang tersebut akan tetapi pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, pada saat 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan Anggota Polsek Kabun kemudian mengetahui orang tersebut bernama ARAPIK Als HAPIT dan kemudian pihak kepolisian memanggil masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian dan pihak kepolisian bersama dengan masyarakat menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan bungkusan plastik di dalam celana dalam bagian belakang celana Terdakwa yang mana setelah di buka di temukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu yang di bungkus Plastik klip warna bening, 12 (dua belas) plastik Klip warna bening, 4 (empat) potong kertas timah rokok dan 1 (satu) plastik rokok warna bening, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kabun guna proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian Nomor 008/14301/III-2024 tanggal 01 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama terdakwa ARAPIK Als HAPIT, oleh Pengelola Unit pihak dari PT Pegadaian (persero) UPC Ujung Batu berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0.26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0519/NNF/2024, hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan Apt MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm. serta diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboraturium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gram diberi nomor barang bukti 0812/2024/NNF milik terdakwa ARAPIK Als HAPIT, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor 0812/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- 
                                                           

  ATAU

KEDUA:


----------Bahwa terdakwa ARAPIK Als HAPIT Pada Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kabun Depan Mako Polsek Kabun, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. BOIMIN (DPO) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh sdr. BOIMIN di sebuah kebun kelapa sawit milik masyarakat di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meminta sdr. BOIMIN mengantarkan terdakwa pulang yang disanggupi oleh sdr. BOIMIN, sebelum berangkat sdr. BOIMIN menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk disimpan, kemudian terdakwa menerima narkotika tersebut dan menyimpannya di celana dalam bagian belakang milik terdakwa.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Sekira pukul 20.30 Wib saat itu Kapolsek Kabun bersama anggota Polsek Kabun melakukan pengaturan razia di Mako Polsek Kabun, kemudian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melaju dari arah Pasir Pengaraian menuju ke Pekanbaru yang mana pada saat diberhentikan oleh anggota Polsek Kabun orang tersebut berusaha melarikan diri. Anggota Polsek Kabun kemudian berusaha mengamankan 2 (dua) orang tersebut akan tetapi pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, pada saat 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan Anggota Polsek Kabun kemudian mengetahui orang tersebut bernama ARAPIK Als HAPIT dan kemudian pihak kepolisian memanggil masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian dan pihak kepolisian bersama dengan masyarakat menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan bungkusan plastik di dalam celana dalam bagian belakang celana Terdakwa yang mana setelah di buka di temukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu yang di bungkus Plastik klip warna bening, 12 (dua belas) plastik Klip warna bening, 4 (empat) potong kertas timah rokok dan 1 (satu) plastik rokok warna bening, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kabun guna proses hokum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian Nomor 008/14301/III-2024 tanggal 01 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama terdakwa ARAPIK Als HAPIT, oleh Pengelola Unit pihak dari PT Pegadaian (persero) UPC Ujung Batu berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0.26 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0519/NNF/2024, hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan Apt MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm. serta diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboraturium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gram diberi nomor barang bukti 0812/2024/NNF milik terdakwa ARAPIK Als HAPIT, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor 0812/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya