Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Prp NURAFNI JAMA'AN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAFNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAMA'AN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon dengan penuh hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berkenan memeriksa dan memutuskan :

  • PETITUM :
  1. Mengabullkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Sah nya Jual Beli tanah Perkebunan yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 2011.
  3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertipikat Hak Milik nomor : 5984/Sei Tapung, yang semula atas nama JAMA’AN menjadi atas nama NURAFNI di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak