Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Prp PASAL SIHOMBING 1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Riua di Pekanbaru Cq Kapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian Cq Polsek Kunto Darussalam di Kota Lama
2.Kapolsek Kunto Darussalam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Prp
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PASAL SIHOMBING
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Riua di Pekanbaru Cq Kapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian Cq Polsek Kunto Darussalam di Kota Lama
2Kapolsek Kunto Darussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum, bahwa Penghentian Penyidikan adalah tidak sah karena melanggar Peraturan Kapolri No.6   Tahun 2019 Pasal  25 ayat1  dan pasal 183  KUHAP.

3.   Memerintahkan  Para Termohon  untuk meningkatkan  Laporan Pengaduan Pasal

      Sihombing  dengan Laporan Polisi No : LP/72/X/2020/Sek.Kunto Ds tertanggal 17

      Oktober 2020  dari Tahap Penyelidikan  ke Tahap Penyidikan.

       4.Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan  Perintah KUHAP  Pasal 38  ayat (1)

      tentang  Penyitaan  terhadap   Sertipikat Hak Milik atas nama Pasal Sihombing  dengan

      SHM No.02088  an.  Aprilia Herawati Sihombing dengan SHM No.02087  dan  an.

      Nursiah Sitinjak dengan  SHM  No.02210   yang  saat ini  ketiganya  disimpan oleh

      Kepala Desa Muara Dilam yang bernama ZULFIKAR,S.Hi  .

5.  Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan  Perintah KUHAP  Pasal 38  ayat (1)

     Tentang Penyitaan  terhadap  barang bukti TBS.

6. .Memerintahkan  Para Termohon untuk melaksanakan penahanan terhadap   tersangka 

            Rusdin Rudolf Tamba, dkk di Rutan Polsek Kunto Darussalam.

  1. Melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Rusdin Rudolf Tamba,dkk kepada

      Kejaksaan Rokan Hulu. 

  1. Membebankan biaya perkara kepada  Para Termohon.

 

SUBSIDAIR  :  

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon memberi keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya