Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Prp | PASAL SIHOMBING | 1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Riua di Pekanbaru Cq Kapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian Cq Polsek Kunto Darussalam di Kota Lama 2.Kapolsek Kunto Darussalam |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Prp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
3. Memerintahkan Para Termohon untuk meningkatkan Laporan Pengaduan Pasal Sihombing dengan Laporan Polisi No : LP/72/X/2020/Sek.Kunto Ds tertanggal 17 Oktober 2020 dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan. 4.Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan Perintah KUHAP Pasal 38 ayat (1) tentang Penyitaan terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Pasal Sihombing dengan SHM No.02088 an. Aprilia Herawati Sihombing dengan SHM No.02087 dan an. Nursiah Sitinjak dengan SHM No.02210 yang saat ini ketiganya disimpan oleh Kepala Desa Muara Dilam yang bernama ZULFIKAR,S.Hi . 5. Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan Perintah KUHAP Pasal 38 ayat (1) Tentang Penyitaan terhadap barang bukti TBS. 6. .Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka Rusdin Rudolf Tamba, dkk di Rutan Polsek Kunto Darussalam.
Kejaksaan Rokan Hulu.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon memberi keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |