Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Prp Agung Arda Putra 1.FERRIYANTO Als GALIH Bin PONIMAN (Alm)
2.IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI (Alm)
3.HEMAT HASUGIAN Als PAK RAHEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-707/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Arda Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRIYANTO Als GALIH Bin PONIMAN (Alm)[Penahanan]
2IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI (Alm)[Penahanan]
3HEMAT HASUGIAN Als PAK RAHEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa FERRIYANTO Als GALIH yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I. bersama-sama dengan IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II., HEMAT HASUGIAN Als PAK RAHEL yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa III, dan saksi SUDI RIANTO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, atau masih dalam Tahun 2023, bertempat di areal kebun KM. 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokkan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan saksi SUDI RIANTO dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I. bersama dengan terdakwa II. pergi dengan menggunakan mobil kearah Kandis lalu terdakwa I. menelpon saksi SUDI RIANTO  dan menanyakan keberadaan nya, setelah mengetahui bahwa saksi SUDI RIANTO berada di KM 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam terdakwa I. dengan terdakwa II. langsung pergi menuju KM 25 Desa Pauh tersebut, setelah sampai di KM 25 KM 25 Desa Pauh didapati saksi SUDI RIANTO berdiri disana sedang menunggu dipinggir jalan, kemudian saksi SUDI RIANTO  mengajak untuk kedalam areal kebun sawit lalu sesampai didalam saksi SUDI RIANTO  memanggil saksi TONI untuk membeli beberapa minuman dan peralatan kemudian, saksi SUDI RIANTO  mengambil tikar yang ada didekat pondok dan dibentangkan nya lalu terdakwa I. terdakwa II. dan saksi SUDI RIANTO  duduk berhadapan diatas tikar tersebut. kemudian Saksi SUDI RIANTO  mengambil bong rakitan botol lasegar yang terletak ditanah, yang mana sudah lengkap seluruhnya untuk alat hisap narkotika jenis shabu, saksi SUDI RIANTO  mengeluarkan narkotika dari dalam kantong celananya sebanyak 1 bungkus, 1 (satu) bungkus isi dari bungkusan tersebut dimasukkan kedalam kaca pirex terus, terdakwa I. menghisap lebih dahulu narkotika tersebut, bergantian kemudian diberikan kepada terdakwa II., gantian lagi Saksi SUDI RIANTO yang mengisap, tak lama kemudian Saksi TONI datang mengantarkan minuman kemudian pergi lagi disuruh saksi SUDI untuk membelli kaca pirek, kemudian terdakwa III. datang duduk disebelah terdakwa II., lalu terdakwa III. mengambil bong yang digunakan para terdakwa sebelumnya dan mengisap  narkotika jenis shabu yang tersisa, setelah itu terdakwa III. meletakkan itu bong kembali, kemudian lagi saksi TONI memberikan kaca pirek baru kepada saksi SUDI RIANTO kemudian  saksi SUDI RIANTO   mengeluarkan 1 bungklus lagi narkotika jenis shabu lalu dimasukkan kedalam kaca pirek yang baru tersebut, kemudian saksi SUDI RIANTO  menyuruh terdakwa I. untuk mengisapnya terlebih dahulu, tidak lama kemudian datang saksi FERRY dan Tim kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I., terdakwa II., terdakwa III. dan saksi SUDI RIANTO kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic warna bening dalam kotak rokok terletak diatas tikar, 2 (dua) buah palstik pembungkus kosong warna bening terletak diatas tikar, uang tunai Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah) terletak diatas tikar, 2 (dua) buah kaca pirex terletak diatas tikar, 2 (dua) buah bong rakitan yaitu 1 (satu) terbuat dari botol lasegar dan 1 (satu) lagi terbuat dari botol aqua terletak diatas tikar, 5 (lima) buah mancis yaitu : a. 1 (satu) buah mancis warna merah memiliki jarum, b. 2 (dua) buah mancis warna ungu, c. 1 (satu) buah mancis warna kuning, d. 1 (satu) buah mancis warna hijau terletak diatas tikar, 4 (empat) unit hand phone yaitu : a. 1 (satu) unit hand phone OPPO A16 warna dongker dengan nomor sim 0812 8795 8100, b. 1 (satu) unit hand phone VIVO 2019 warna hijau stabilo dengan nomor sim 0812 6725 1247, c. 1 (satu) unit hand phone VIVO Y02 warna hitam dove dengan nomor sim 0852 7275 4766, d. 1 (satu) unit hand phone OPPO F8 warna putih dengan nomor sim 0812 7374 7217 kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
  2. Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Riau Keterangan Pemeriksaan Nomor.Lab: 2618/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM dan Inspektur Polisi Satu Endang Prihartini selaku pemeriksa dengan hasil pengujian : Kesimpulan : Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3682/2023/NNF mengandung Methamphetamine (bukan tanaman), Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3683/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka SUDI RIANTO Als TAMBA Als SUDI Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3684/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka FERIYANTO Als GALIH Bin PONIMAN (Alm) Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3685/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka HEMAT HASIGIAN Als PAK RAHEL  Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3686/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI (Alm) Positif (+) Methamphetamin, sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Penggadaian Pasir Pangaraian Nomor : 161/BB/XI/14300/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangi oleh  Pengelola Unit PATRIS WINALDO, dengan berat bersih 0,13 Gram
  4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa FERRIYANTO Als GALIH yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I. bersama-sama dengan IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II., HEMAT HASUGIAN Als PAK RAHEL yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa III, dan saksi SUDI RIANTO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, atau masih dalam Tahun 2023, bertempat di areal kebun KM. 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokkan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan saksi SUDI RIANTO dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I. bersama dengan terdakwa II. pergi dengan menggunakan mobil kearah Kandis lalu terdakwa I. menelpon saksi SUDI RIANTO  dan menanyakan keberadaan nya, setelah mengetahui bahwa saksi SUDI RIANTO berada di KM 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam terdakwa I. dengan terdakwa II. langsung pergi menuju KM 25 Desa Pauh tersebut, setelah sampai di KM 25 KM 25 Desa Pauh didapati saksi SUDI RIANTO berdiri disana sedang menunggu dipinggir jalan, kemudian saksi SUDI RIANTO  mengajak untuk kedalam areal kebun sawit lalu sesampai didalam saksi SUDI RIANTO  memanggil saksi TONI untuk membeli beberapa minuman dan peralatan kemudian, saksi SUDI RIANTO  mengambil tikar yang ada didekat pondok dan dibentangkan nya lalu terdakwa I. terdakwa II. dan saksi SUDI RIANTO  duduk berhadapan diatas tikar tersebut. kemudian Saksi SUDI RIANTO  mengambil bong rakitan botol lasegar yang terletak ditanah, yang mana sudah lengkap seluruhnya untuk alat hisap narkotika jenis shabu, saksi SUDI RIANTO  mengeluarkan narkotika dari dalam kantong celananya sebanyak 1 bungkus, 1 (satu) bungkus isi dari bungkusan tersebut dimasukkan kedalam kaca pirex terus, terdakwa I. menghisap lebih dahulu narkotika tersebut, bergantian kemudian diberikan kepada terdakwa II., gantian lagi Saksi SUDI RIANTO yang mengisap, tak lama kemudian Saksi TONI datang mengantarkan minuman kemudian pergi lagi disuruh saksi SUDI untuk membelli kaca pirek, kemudian terdakwa III. datang duduk disebelah terdakwa II., lalu terdakwa III. mengambil bong yang digunakan para terdakwa sebelumnya dan mengisap  narkotika jenis shabu yang tersisa, setelah itu terdakwa III. meletakkan itu bong kembali, kemudian lagi saksi TONI memberikan kaca pirek baru kepada saksi SUDI RIANTO kemudian  saksi SUDI RIANTO   mengeluarkan 1 bungklus lagi narkotika jenis shabu lalu dimasukkan kedalam kaca pirek yang baru tersebut, kemudian saksi SUDI RIANTO  menyuruh terdakwa I. untuk mengisapnya terlebih dahulu, tidak lama kemudian datang saksi FERRY dan Tim kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I., terdakwa II., terdakwa III. dan saksi SUDI RIANTO kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic warna bening dalam kotak rokok terletak diatas tikar, 2 (dua) buah palstik pembungkus kosong warna bening terletak diatas tikar, uang tunai Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah) terletak diatas tikar, 2 (dua) buah kaca pirex terletak diatas tikar, 2 (dua) buah bong rakitan yaitu 1 (satu) terbuat dari botol lasegar dan 1 (satu) lagi terbuat dari botol aqua terletak diatas tikar, 5 (lima) buah mancis yaitu : a. 1 (satu) buah mancis warna merah memiliki jarum, b. 2 (dua) buah mancis warna ungu, c. 1 (satu) buah mancis warna kuning, d. 1 (satu) buah mancis warna hijau terletak diatas tikar, 4 (empat) unit hand phone yaitu : a. 1 (satu) unit hand phone OPPO A16 warna dongker dengan nomor sim 0812 8795 8100, b. 1 (satu) unit hand phone VIVO 2019 warna hijau stabilo dengan nomor sim 0812 6725 1247, c. 1 (satu) unit hand phone VIVO Y02 warna hitam dove dengan nomor sim 0852 7275 4766, d. 1 (satu) unit hand phone OPPO F8 warna putih dengan nomor sim 0812 7374 7217 kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
  2. Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Riau Keterangan Pemeriksaan Nomor.Lab: 2618/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM dan Inspektur Polisi Satu Endang Prihartini selaku pemeriksa dengan hasil pengujian : Kesimpulan : Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3682/2023/NNF mengandung Methamphetamine (bukan tanaman), Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3683/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka SUDI RIANTO Als TAMBA Als SUDI Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3684/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka FERIYANTO Als GALIH Bin PONIMAN (Alm) Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3685/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka HEMAT HASIGIAN Als PAK RAHEL  Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3686/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI (Alm) Positif (+) Methamphetamin, sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Penggadaian Pasir Pangaraian Nomor : 161/BB/XI/14300/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangi oleh  Pengelola Unit PATRIS WINALDO, dengan berat bersih 0,13 Gram
  4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

 

------ Bahwa FERRIYANTO Als GALIH yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I. bersama-sama dengan IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II., HEMAT HASUGIAN Als PAK RAHEL yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa III, dan saksi SUDI RIANTO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, atau masih dalam Tahun 2023, bertempat di areal kebun KM. 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokkan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I. bersama dengan terdakwa II. pergi dengan menggunakan mobil kearah Kandis lalu terdakwa I. menelpon saksi SUDI RIANTO  dan menanyakan keberadaan nya, setelah mengetahui bahwa saksi SUDI RIANTO berada di KM 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam terdakwa I. dengan terdakwa II. langsung pergi menuju KM 25 Desa Pauh tersebut, setelah sampai di KM 25 KM 25 Desa Pauh didapati saksi SUDI RIANTO berdiri disana sedang menunggu dipinggir jalan, kemudian saksi SUDI RIANTO  mengajak untuk kedalam areal kebun sawit lalu sesampai didalam saksi SUDI RIANTO  memanggil saksi TONI untuk membeli beberapa minuman dan peralatan kemudian, saksi SUDI RIANTO  mengambil tikar yang ada didekat pondok dan dibentangkan nya lalu terdakwa I. terdakwa II. dan saksi SUDI RIANTO  duduk berhadapan diatas tikar tersebut. kemudian Saksi SUDI RIANTO  mengambil bong rakitan botol lasegar yang terletak ditanah, yang mana sudah lengkap seluruhnya untuk alat hisap narkotika jenis shabu, saksi SUDI RIANTO  mengeluarkan narkotika dari dalam kantong celananya sebanyak 1 bungkus, 1 (satu) bungkus isi dari bungkusan tersebut dimasukkan kedalam kaca pirex terus, terdakwa I. menghisap lebih dahulu narkotika tersebut, bergantian kemudian diberikan kepada terdakwa II., gantian lagi Saksi SUDI RIANTO yang mengisap, tak lama kemudian Saksi TONI datang mengantarkan minuman kemudian pergi lagi disuruh saksi SUDI untuk membelli kaca pirek, kemudian terdakwa III. datang duduk disebelah terdakwa II., lalu terdakwa III. mengambil bong yang digunakan para terdakwa sebelumnya dan mengisap  narkotika jenis shabu yang tersisa, setelah itu terdakwa III. meletakkan itu bong kembali, kemudian lagi saksi TONI memberikan kaca pirek baru kepada saksi SUDI RIANTO kemudian  saksi SUDI RIANTO   mengeluarkan 1 bungklus lagi narkotika jenis shabu lalu dimasukkan kedalam kaca pirek yang baru tersebut, kemudian saksi SUDI RIANTO  menyuruh terdakwa I. untuk mengisapnya terlebih dahulu, tidak lama kemudian datang saksi FERRY dan Tim kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I., terdakwa II., terdakwa III. dan saksi SUDI RIANTO kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic warna bening dalam kotak rokok terletak diatas tikar, 2 (dua) buah palstik pembungkus kosong warna bening terletak diatas tikar, uang tunai Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah) terletak diatas tikar, 2 (dua) buah kaca pirex terletak diatas tikar, 2 (dua) buah bong rakitan yaitu 1 (satu) terbuat dari botol lasegar dan 1 (satu) lagi terbuat dari botol aqua terletak diatas tikar, 5 (lima) buah mancis yaitu : a. 1 (satu) buah mancis warna merah memiliki jarum, b. 2 (dua) buah mancis warna ungu, c. 1 (satu) buah mancis warna kuning, d. 1 (satu) buah mancis warna hijau terletak diatas tikar, 4 (empat) unit hand phone yaitu : a. 1 (satu) unit hand phone OPPO A16 warna dongker dengan nomor sim 0812 8795 8100, b. 1 (satu) unit hand phone VIVO 2019 warna hijau stabilo dengan nomor sim 0812 6725 1247, c. 1 (satu) unit hand phone VIVO Y02 warna hitam dove dengan nomor sim 0852 7275 4766, d. 1 (satu) unit hand phone OPPO F8 warna putih dengan nomor sim 0812 7374 7217 kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
  2. Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Riau Keterangan Pemeriksaan Nomor.Lab: 2618/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM dan Inspektur Polisi Satu Endang Prihartini selaku pemeriksa dengan hasil pengujian : Kesimpulan : Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3682/2023/NNF mengandung Methamphetamine (bukan tanaman), Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3683/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka SUDI RIANTO Als TAMBA Als SUDI Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3684/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka FERIYANTO Als GALIH Bin PONIMAN (Alm) Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3685/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka HEMAT HASIGIAN Als PAK RAHEL  Positif (+) Methamphetamin dan Contoh yang diterima di lab dengan nomor barang bukti 3686/2023/NNF (hasil uji Screening sampel urin) an. Tersangka IRWANDI Als IWAN Bin NGADRI (Alm) Positif (+) Methamphetamin, sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Penggadaian Pasir Pangaraian Nomor : 161/BB/XI/14300/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangi oleh  Pengelola Unit PATRIS WINALDO, dengan berat bersih 0,13 Gram
  4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya