Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Prp HARLEN KRISTIAN LUBIS Anak Dari ESRON LUBIS Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Prp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARLEN KRISTIAN LUBIS Anak Dari ESRON LUBIS
Termohon
NoNama
1Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini Kami Kuasa Hukum Pemohon Mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 dan atau Pasal 23 Jo Pasal 100 ayat 1 dan atau Pasal 103 ayat 1 Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK23/BPPHLHK-SWII/I/10/2018 tanggal 20 oktober 2018 pada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, yang mana Permohonan ini akan kami uraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia, Ketentuan Pasal 77 huruf a UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah dihapus dan diperluas sehingga kewenangan Praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengehentian penyidikan atau pengehentian penuntutan tetapi meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;

 

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016 yang menjadi Objek Praperadilan adalah :

 

  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tetapi meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan;

 

Ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;

Pihak Dipublikasikan Ya