Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Prp YULIANTI OKTAVIA FALENTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIANTI OKTAVIA FALENTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama lengkap pemohon dalam Akta Perkawinan Pemohon dengan Nomor 20/PK/RL/2008, tertanggal 20 Juni 2008 yang semula tertulis/terbaca JULIANTI O.F SIPAYUNG dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca YULIANTI OKTAVIA FALENTINA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama lengkap pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama SOPHIA BR SINAGA dengan Nomor 301/TMB/RL/2005 tertanggal 16 Maret  2005 yang semula tertulis/terbaca JULIANTI OF SIPAYUNG dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca YULIANTI OKTAVIA FALENTINA;
  4. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama lengkap pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama SORAYA BR SINAGA dengan Nomor 300/TMB/RL/2005 tertanggal 16 Maret  2005 yang semula tertulis/terbaca JULIANTI OF SIPAYUNG dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca YULIANTI OKTAVIA FALENTINA;
  5. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama lengkap pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama PRISCILLA AURORA SINAGA dengan Nomor 1406CLT1507201001261 tertanggal 15 Juli  2010 yang semula tertulis/terbaca JULIANTI OF SIPAYUNG dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca YULIANTI OKTAVIA FALENTINA;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Lengkap Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk di catat, pada Register yang tersedia untuk itu sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku;

membebankan Biaya perkara ini kepada pemohon menurut hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak