Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, Pelapor bersama dengan saksi-saksi melakukan patroli rutin di areai kebun PT. SIS GROUP desa Puo Raya, sesampainya di areal Blok A pelapor dan saksi-saksi melihat ada 1(satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit yang berasal dari dalam areal tersebut dengan cara di pikul menuju kearah keluar areal, dan pelapor mengenali pelaku bernama Sdr. ILHAM DEDEK PREASETYA, karena pelapor mengenali pelaku maka pelapor dan saksi berusaha menunggu di dalam areal barangkali pelaku akan masuk kembali ke dalam areal tersebut untuk melangsir sawit hasil curian dan ternyata setelah di tunggu hingga pukul 20.00 wib pelaku tidak kunjung kembali, karena pelaku tidak kunjung kembali ke areal maka pelapor dan saksi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di areal pemukiman, sekira pukul 22.30 wib pelapor dan saksi melihat pelaku duduk di halte, lalu pelapor dan saksi langsung mengamankan pelaku, dan setelah diintrogasi yang bersangkutan mengakui bahawa benar ia telah mengambil buah kelapa sawit dari areal kebun PT.SIS GROUP, setelah itu pelapor dan saksi langsung mengambil barang bukti 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit yang di sembunyikan oleh pelaku, kemudian Pelapor membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tandun. Atas kejadian tersebut dalam hal ini PT.SIS GROUP mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 120.000 ,“seratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/ Polsek Tandun guna proses Penyidikan lebih lanjut secara Hukum yang berlaku di Negara RI. |