Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Prp STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-801/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------  Bahwa Terdakwa ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr AHMAD ASROWI Als AII (DPO) di sebuah kebun sawit  Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu dengan tujuan mengkonsumsi narkotika jenis shabu Bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu Sdr AHMAD ASROWI Als AII  menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada calon pembeli.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 14.00 wib saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang memesan paket narkotika tersebut di di Pinggir jalan di Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut dan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna orange dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol BM 6003 UU yang semuanya diakui oleh Terdakwa kepemilikannya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan yang dilakukan oleh PEGADAIAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 04/BB/I/14300/2024 pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 3 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus Plastik klip warna putih bening memiliki berat bersih 0,60 g (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Secara Laboratoris oleh pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Riau  Nomor Lab : 0112/NNF/2024 yang dibuat dan ditandangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan contoh yang diduga shabu yang telah diserahkan oleh pihak Polres Rokan Hulu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION tidak memiliki izin untuk melakukan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114  Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------  Bahwa Terdakwa ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr AHMAD ASROWI Als AII (DPO) di sebuah kebun sawit  Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu dengan tujuan mengkonsumsi narkotika jenis shabu Bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu Sdr AHMAD ASROWI Als AII  menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada calon pembeli.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 14.00 wib saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang memesan paket narkotika tersebut di di Pinggir jalan di Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut dan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna orange dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol BM 6003 UU yang semuanya diakui oleh Terdakwa kepemilikannya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan yang dilakukan oleh PEGADAIAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 04/BB/I/14300/2024 pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 3 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus Plastik klip warna putih bening memiliki berat bersih 0,60 g (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Secara Laboratoris oleh pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Riau  Nomor Lab : 0112/NNF/2024 yang dibuat dan ditandangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan contoh yang diduga shabu yang telah diserahkan oleh pihak Polres Rokan Hulu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ZULFADLI Als FADLI Bin ZUHUR NASUTION tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk melakukan memiliki, menguasai Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu.

 

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya