Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Prp DAVID RAJA PANGIHUTAN 1.IZUL KIFLI SILALAHI Alias JULY
2.PRISKA RATNA MELDA SARI PANJAITAN
3.NATALIA SIHOMBING Alias MAX ALEX
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-812/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZUL KIFLI SILALAHI Alias JULY[Penahanan]
2PRISKA RATNA MELDA SARI PANJAITAN[Penahanan]
3NATALIA SIHOMBING Alias MAX ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

-------- Bahwa Terdakwa IZUL KIFLI SILALAHI ALS JULY Bin JIMI JUMIKA SILALAHI pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, berada di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili " Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu  tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, atau dengan pakaian jabatan palsu", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa benar pada Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib, dimana saksi korban bernama Genta Br Pangaribuan baru pulang dari pekanbaru bersama dengan anaknya dan melihat pintu rumah saksi korban sudah terbuka, kemudian saksi korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam rumah saksi korban, kemudian saksi korban melihat ke tempat obat-obatan dan melihat sudah berserakan, begitu juga dengan pintu kamar saksi korban sudah terbuka dan pakaian sudah berserakan. Kemudian saksi korban mengecek uang didalam dompet yang berada di lemari sudah tidak ada, dan saksi korban melihat koper yang terletak disamping lemari sudah terbuka dan perhiasan, surat-surat tanah, STNK beserta BPKB sepada motor merk Yamaha Lexi sudak tidak ada, kemudia saksi korban melihat jendela belakang rumah terdapat bekas congkelan;
  • Bahwa benar terdakwa Izul Kifli silalahi dan terdakwa Priska boru panjaitan beserta Natalia Boru sihombing pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib berangkat dari baganbatu dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor merk  Honda Supra X-125 warna hitam dan Merk Honda Revo warna Biru menuju Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian para terdakwa sekira pukul 17.00 wib sampai di Desa Batas dan  para terdakwa melihat salah satu rumah warga tergembok dan sengaja melewati rumah tersebut dengan maksud untuk memantau orang disekitaran rumah yang ditargetkan para terdakwa. Kemudian tersangka Izul Kifli pergi kebelakang rumah tersebut dan terdakwa Priska boru Panjaitan beserta terdakwa Natalia boru Sihombing menunggu di belakang rumah sembari memantau orang yang sedang lewat. Kemudian terdakwa Izul Kifli merusak jendela belakang rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis, kurang lebih 30 menit mencongkel jendela tersebut terdakwa Izul Kifli berhasil membuka jendela tersebut dan masuk kedalam rumah serta mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans. Setelah selesai mengamankan barang-barang yang dicuri dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa Izul Kifli menelepon para terdakwa lainnya dengan mengatakan’’ Ayo keluar sudah siap aku kerja’’ dan terdakwa Izul Kifli mengendarai sepeda motor merk Yamaha Lexi tersebut sembari meninggalkan rumah saksi korban kearah bagan batu kecamatan bagan sinembah, kemudian kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan  para terdakwa berhenti ditempat yang sepi untuk hasil berbagi hasil curian tersebut, terdakwa Priska boru Panjaitan dan terdakwa Natalia boru Sihombing mendapatkan perhiasan emas berupa cincin dan gelang, terdakwa  Izul Kifli mendapatkan bagian berupa sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah beserta BPKB dan STNK motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa seizing saksi korban Genta Br Pangaribuan sebagai pemilik barang yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa IZUL KIFLI SILALAHI ALS JULY Bin JIMI JUMIKA SILALAHI pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, berada di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili "Mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, atau dengan pakaian jabatan palsu ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar pada Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib, dimana saksi korban bernama Genta Br Pangaribuan baru pulang dari pekanbaru bersama dengan anaknya dan melihat pintu rumah saksi korban sudah terbuka, kemudian saksi korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam rumah saksi korban, kemudian saksi korban melihat ke tempat obat-obatan dan melihat sudah berserakan, begitu juga dengan pintu kamar saksi korban sudah terbuka dan pakaian sudah berserakan. Kemudian saksi korban mengecek uang didalam dompet yang berada di lemari sudah tidak ada, dan saksi korban melihat koper yang terletak disamping lemari sudah terbuka dan perhiasan, surat-surat tanah, STNK beserta BPKB sepada motor merk Yamaha Lexi sudak tidak ada, kemudia saksi korban melihat jendela belakang rumah terdapat bekas congkelan;
  • Bahwa benar terdakwa Izul Kifli silalahi dan terdakwa Priska boru panjaitan beserta Natalia Boru sihombing pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib berangkat dari baganbatu dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor merk  Honda Supra X-125 warna hitam dan Merk Honda Revo warna Biru menuju Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian para terdakwa sekira pukul 17.00 wib sampai di Desa Batas dan  para terdakwa melihat salah satu rumah warga tergembok dan sengaja melewati rumah tersebut dengan maksud untuk memantau orang disekitaran rumah yang ditargetkan para terdakwa. Kemudian tersangka Izul Kifli pergi kebelakang rumah tersebut dan terdakwa Priska boru Panjaitan beserta terdakwa Natalia boru Sihombing menunggu di belakang rumah sembari memantau orang yang sedang lewat. Kemudian terdakwa Izul Kifli merusak jendela belakang rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis, kurang lebih 30 menit mencongkel jendela tersebut terdakwa Izul Kifli berhasil membuka jendela tersebut dan masuk kedalam rumah serta mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans. Setelah selesai mengamankan barang-barang yang dicuri dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa Izul Kifli menelepon para terdakwa lainnya dengan mengatakan’’ Ayo keluar sudah siap aku kerja’’ dan terdakwa Izul Kifli mengendarai sepeda motor merk Yamaha Lexi tersebut sembari meninggalkan rumah saksi korban kearah bagan batu kecamatan bagan sinembah, kemudian kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan  para terdakwa berhenti ditempat yang sepi untuk hasil berbagi hasil curian tersebut, terdakwa Priska boru Panjaitan dan terdakwa Natalia boru Sihombing mendapatkan perhiasan emas berupa cincin dan gelang, terdakwa  Izul Kifli mendapatkan bagian berupa sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah beserta BPKB dan STNK motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa seizin saksi korban Genta Br Pangaribuan sebagai pemilik barang yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------

                                                                            ATAU

KETIGA:

 

------- Bahwa IZUL KIFLI SILALAHI ALS JULY Bin JIMI JUMIKA SILALAHI pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, berada di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili’’ Barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------

  • Bahwa benar pada Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib, dimana saksi korban bernama Genta Br Pangaribuan baru pulang dari pekanbaru bersama dengan anaknya dan melihat pintu rumah saksi korban sudah terbuka, kemudian saksi korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam rumah saksi korban, kemudian saksi korban melihat ke tempat obat-obatan dan melihat sudah berserakan, begitu juga dengan pintu kamar saksi korban sudah terbuka dan pakaian sudah berserakan. Kemudian saksi korban mengecek uang didalam dompet yang berada di lemari sudah tidak ada, dan saksi korban melihat koper yang terletak disamping lemari sudah terbuka dan perhiasan, surat-surat tanah, STNK beserta BPKB sepada motor merk Yamaha Lexi sudak tidak ada, kemudia saksi korban melihat jendela belakang rumah terdapat bekas congkelan;
  • Bahwa benar terdakwa Izul Kifli silalahi dan terdakwa Priska boru panjaitan beserta Natalia Boru sihombing pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib berangkat dari baganbatu dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor merk  Honda Supra X-125 warna hitam dan Merk Honda Revo warna Biru menuju Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian para terdakwa sekira pukul 17.00 wib sampai di Desa Batas dan  para terdakwa melihat salah satu rumah warga tergembok dan sengaja melewati rumah tersebut dengan maksud untuk memantau orang disekitaran rumah yang ditargetkan para terdakwa. Kemudian tersangka Izul Kifli pergi kebelakang rumah tersebut dan terdakwa Priska boru Panjaitan beserta terdakwa Natalia boru Sihombing menunggu di belakang rumah sembari memantau orang yang sedang lewat. Kemudian terdakwa Izul Kifli merusak jendela belakang rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis, kurang lebih 30 menit mencongkel jendela tersebut terdakwa Izul Kifli berhasil membuka jendela tersebut dan masuk kedalam rumah serta mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans. Setelah selesai mengamankan barang-barang yang dicuri dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa Izul Kifli menelepon para terdakwa lainnya dengan mengatakan’’ Ayo keluar sudah siap aku kerja’’ dan terdakwa Izul Kifli mengendarai sepeda motor merk Yamaha Lexi tersebut sembari meninggalkan rumah saksi korban kearah bagan batu kecamatan bagan sinembah, kemudian kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan  para terdakwa berhenti ditempat yang sepi untuk hasil berbagi hasil curian tersebut, terdakwa Priska boru Panjaitan dan terdakwa Natalia boru Sihombing mendapatkan perhiasan emas berupa cincin dan gelang, terdakwa  Izul Kifli mendapatkan bagian berupa sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah beserta BPKB dan STNK motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa seizing saksi korban Genta Br Pangaribuan sebagai pemilik barang yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin, 1(satu) buah perhiasan emas berupa gelang, 1(satu) buah kaos warna hijau dan celana jeans.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya