Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Prp Agung Arda Putra ADEL RITONGA Bin JOHAR RITONGA Alias ADEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-784/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Arda Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEL RITONGA Bin JOHAR RITONGA Alias ADEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

-------Bahwa Terdakwa ADEL RITONGA Alias ADEL Bin JOHAR RITONGA bersama-sama dengan NURDIN (DPO)  pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Mesjid AL-IKHLAS di Dusun V Sidodadi KM 32 RT 004 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 terdakwa datang kedaerah Mahato hendak mencari kerjaan kemudian menginap dirumah NURDIN (DPO) kemudian terdakwa menanyakan kepada NURDIN terkait peluang pekerjaan yang bisa dilakukan terdakwa, lalu NURDIN menawarkan untuk mencuri sepeda motor kepada terdakwa yang mana tawaran tersebut langsung disetujui terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan NURDIN pergi keliling diseputaran perkampungan dan rumah warga di daerah desa Mahato dan pada saat itu mereka menargetkan 6 rumah yang akan diambil sepeda motornya, kemudian sesampainya didepan masjid AL-IKHLAS di KM 39 Desa Mahato terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut dan setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menggadaikan sepeda motor yang terdakwa curi tersebut kepada SAKSI WIWIK dengan harga Rp.700.000,- dan setelah itu terdakwa dijemput oleh NURDIN dan Kembali kerumah kediamn NURDIN dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- kepada NURDIN sebagai upah bantuan yang sudah diberikan oleh NURDIN;;
  2. Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban Ujang  ketika mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA SUPRA dengan Nopol BM 2863 PU warna Hitam Putih dengan No.Rangka MH1JB91158K264609 dan No.Mesin JB91E-1264943 a.n UJANG SUPRIADI;
  3. Adapun Kerugian yang dialami atas kejadian tersebut adalah yang mana terhadap kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,-( Tujuh Juta Ribu Rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

-------Bahwa Terdakwa ADEL RITONGA Alias ADEL Bin JOHAR RITONGA bersama-sama dengan NURDIN (DPO)  pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Mesjid AL-IKHLAS di Dusun V Sidodadi KM 32 RT 004 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 terdakwa datang kedaerah Mahato hendak mencari kerjaan kemudian menginap dirumah NURDIN (DPO) kemudian terdakwa menanyakan kepada NURDIN terkait peluang pekerjaan yang bisa dilakukan terdakwa, lalu NURDIN menawarkan untuk mencuri sepeda motor kepada terdakwa yang mana tawaran tersebut langsung disetujui terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan NURDIN pergi keliling diseputaran perkampungan dan rumah warga di daerah desa Mahato dan pada saat itu mereka menargetkan 6 rumah yang akan diambil sepeda motornya, kemudian sesampainya didepan masjid AL-IKHLAS di KM 39 Desa Mahato terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut dan setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menggadaikan sepeda motor yang terdakwa curi tersebut kepada SAKSI WIWIK dengan harga Rp.700.000,- dan setelah itu terdakwa dijemput oleh NURDIN dan Kembali kerumah kediamn NURDIN dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- kepada NURDIN sebagai upah bantuan yang sudah diberikan oleh NURDIN;;
  2. Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban Ujang  ketika mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA SUPRA dengan Nopol BM 2863 PU warna Hitam Putih dengan No.Rangka MH1JB91158K264609 dan No.Mesin JB91E-1264943 a.n UJANG SUPRIADI;
  3. Adapun Kerugian yang dialami atas kejadian tersebut adalah yang mana terhadap kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,-( Tujuh Juta Ribu Rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

 

-------Bahwa Terdakwa ADEL RITONGA Alias ADEL Bin JOHAR RITONGA pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Mesjid AL-IKHLAS di Dusun V Sidodadi KM 32 RT 004 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 terdakwa datang kedaerah Mahato hendak mencari kerjaan kemudian menginap dirumah NURDIN (DPO) kemudian terdakwa menanyakan kepada NURDIN terkait peluang pekerjaan yang bisa dilakukan terdakwa, lalu NURDIN menawarkan untuk mencuri sepeda motor kepada terdakwa yang mana tawaran tersebut langsung disetujui terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan NURDIN pergi keliling diseputaran perkampungan dan rumah warga di daerah desa Mahato dan pada saat itu mereka menargetkan 6 rumah yang akan diambil sepeda motornya, kemudian sesampainya didepan masjid AL-IKHLAS di KM 39 Desa Mahato terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut dan setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menggadaikan sepeda motor yang terdakwa curi tersebut kepada SAKSI WIWIK dengan harga Rp.700.000,- dan setelah itu terdakwa dijemput oleh NURDIN dan Kembali kerumah kediamn NURDIN dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- kepada NURDIN sebagai upah bantuan yang sudah diberikan oleh NURDIN;;
  2. Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban Ujang  ketika mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA SUPRA dengan Nopol BM 2863 PU warna Hitam Putih dengan No.Rangka MH1JB91158K264609 dan No.Mesin JB91E-1264943 a.n UJANG SUPRIADI;
  3. Adapun Kerugian yang dialami atas kejadian tersebut adalah yang mana terhadap kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,-( Tujuh Juta Ribu Rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya