Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Prp Ika Felastri SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-703/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Felastri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

-------- Bahwa Terdakwa SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.20 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan November tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kebun kelapa sawit milik sdr. Joko KM 25 Desa PAuh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi jefri harryan dan saksi ferry anggeri (masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Bonai Darussalam) melakukan penyelidikan dan melakukan melakukan penagkapan, pada saat tersebut berhasil diamankan  5 (lima) orang, yaitu terdakwa, saksi. Rojab (penuntutan terpisah), saksi ferryanto Als Galih (penuntutan terpisah), saksi Irwandi Als Iwan (penuntutan terpisah) dan saksi Hemat Hasugian (penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga NArkotika jenis shabu yang terletak di atas tikasr, 2 (dua) buah plastic pembungkus kosong warna bening terletak diatas tikar, 1 (Satu) buah kotak rokok Gudang garam warna hitam terletak diatas tikar ditengah Tengah dan didalam kotak rokok masih ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika, uang tunai sejumlah Rp.105.000,-(serratus lima ribu rupiah) terletak diatas tikar, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah bong rakitan dari botol lasegar dan dari botol dari botol aqua, 5 (lima) buah mancis (1 buah warna mancis warna merah memiliki jarum, 2 (dua) buah mancis warna ungu, 1 (Satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah mancis warna hijau), 1 (satu)  unit handphone Oppo A16 warna dongker dengan nomor sim 0812 87958100, 1 (satu) unit handphone Vivo 2019 warna hijau stabilo dengan nomor Sim 081267251247, 1 (satu) unit handphone Vivo Y02 warna hitam dove dengan nomor Sim 085272754766, 1 (satu) unit handphone Opoo F8 warna putih dengan nomor Sim 081273747217, dan barang bukti tersebut diakui adalah benar milik terdakwa dan para saksi;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan NArkotika jenis shabu pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib dengan cara mendatangi saksi Kardo yang berada di gubuk atau pondok, Ketika itu terdakwa meminta untuk ikut menjualkan barang berupa Narkotika jeis shabu, atas hal tersebut saksi Kardo menyetujuinya dan memberikan sebanyak 20 (dua) puluh buah paket kecil, dengan harga Rp.100.000,-(saratus ribu), Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu) dan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), terdakwa menjualkan keseluruhan NArkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) lalu disetor terdakwa kepada saksi Kardo sejumlah Rp.1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Kembali diberi oleh saksi Kardo Narkotika jenis shabu sebanyak 20 9dua puluh) paket, dan sudah berhasil dijual oleh terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,-(saru juta lima ratus ribu rupiah) sudah disetorkan oleh terdakwa kepda saksi Kardo, sisanya 5 (lima) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dipergunakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa, 3 (tiga) paket lainnya masih tersisa.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu sejumlah lebih kurang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan terakhir kali terdakwa menjual Narkotika jenis shabu yaitu pada hari selasa tanggal 28 November 2023;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Surat Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian Pasir Pengaraian Nomor : 161/BB/XI/14300/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Pasir Pengaraian, pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.66 Gram perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.13 gram untuk pembuktian di Labfor Polda Riau;
  • Barang bukti pembungkus Sabu dengan berat 0.53 gram untuk Pengadilan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu telah dilakukan Pengujian Barang Bukti dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 2618/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah buah amplop coklat berlak segel lengkap yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.13 gram diberi nomor barang bukti 3682/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berlak segel lengkap di dalamnya berisikan cairan urine dengan volume 10 ML  milik tersangak SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI dengan nomor barang bukti 3683/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

A T A U

KEDUA:

 

---------Bahwa Terdakwa SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.20 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan November tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kebun kelapa sawit milik sdr. Joko KM 25 Desa PAuh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi jefri harryan dan saksi ferry anggeri (masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Bonai Darussalam) melakukan penyelidikan dan melakukan melakukan penagkapan, pada saat tersebut berhasil diamankan  5 (lima) orang, yaitu terdakwa, saksi. Rojab (penuntutan terpisah), saksi ferryanto Als Galih (penuntutan terpisah), saksi Irwandi Als Iwan (penuntutan terpisah) dan saksi Hemat Hasugian (penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga NArkotika jenis shabu yang terletak di atas tikasr, 2 (dua) buah plastic pembungkus kosong warna bening terletak diatas tikar, 1 (Satu) buah kotak rokok Gudang garam warna hitam terletak diatas tikar ditengah Tengah dan didalam kotak rokok masih ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika, uang tunai sejumlah Rp.105.000,-(serratus lima ribu rupiah) terletak diatas tikar, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah bong rakitan dari botol lasegar dan dari botol dari botol aqua, 5 (lima) buah mancis (1 buah warna mancis warna merah memiliki jarum, 2 (dua) buah mancis warna ungu, 1 (Satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah mancis warna hijau), 1 (satu)  unit handphone Oppo A16 warna dongker dengan nomor sim 0812 87958100, 1 (satu) unit handphone Vivo 2019 warna hijau stabilo dengan nomor Sim 081267251247, 1 (satu) unit handphone Vivo Y02 warna hitam dove dengan nomor Sim 085272754766, 1 (satu) unit handphone Opoo F8 warna putih dengan nomor Sim 081273747217, dan barang bukti tersebut diakui adalah benar milik terdakwa dan para saksi;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan NArkotika jenis shabu pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib dengan cara mendatangi saksi Kardo yang berada di gubuk atau pondok, Ketika itu terdakwa meminta untuk ikut menjualkan barang berupa Narkotika jeis shabu, atas hal tersebut saksi Kardo menyetujuinya dan memberikan sebanyak 20 (dua) puluh buah paket kecil, dengan harga Rp.100.000,-(saratus ribu), Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu) dan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), terdakwa menjualkan keseluruhan NArkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) lalu disetor terdakwa kepada saksi Kardo sejumlah Rp.1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Kembali diberi oleh saksi Kardo Narkotika jenis shabu sebanyak 20 9dua puluh) paket, dan sudah berhasil dijual oleh terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,-(saru juta lima ratus ribu rupiah) sudah disetorkan oleh terdakwa kepda saksi Kardo, sisanya 5 (lima) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dipergunakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa, 3 (tiga) paket lainnya masih tersisa.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu sejumlah lebih kurang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan terakhir kali terdakwa menjual Narkotika jenis shabu yaitu pada hari selasa tanggal 28 November 2023;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Surat Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian Pasir Pengaraian Nomor : 161/BB/XI/14300/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Pasir Pengaraian, pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.66 Gram perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.13 gram untuk pembuktian di Labfor Polda Riau;
  • Barang bukti pembungkus Sabu dengan berat 0.53 gram untuk Pengadilan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu telah dilakukan Pengujian Barang Bukti dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 2618/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah buah amplop coklat berlak segel lengkap yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.13 gram diberi nomor barang bukti 3682/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berlak segel lengkap di dalamnya berisikan cairan urine dengan volume 10 ML  milik tersangak SUDI RIANTO TAMBA Als SUDI dengan nomor barang bukti 3683/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.[
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya