Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Prp Rahmad Husein Harahap Als Rahmad Bin Lungguhan harahap KAPOLRI Cq KAPOLDA RIAU Cq KAPOLRES ROHUL CqKEPALA SATUAN NARKOBA POLRES ROKAN HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rahmad Husein Harahap Als Rahmad Bin Lungguhan harahap
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA RIAU Cq KAPOLRES ROHUL CqKEPALA SATUAN NARKOBA POLRES ROKAN HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yaitu

Surat Perintah Penangkapan nomor : SP Nomor : Sp. Kap /24/II/2020/  ResNarkoba tertanggal 20 Februari 2020

  1. Menyatakan penahanan  yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah yaitu

 Surat Perintah Penahanan Nomor  :SP.Han/19/II/2020/ResNarkoba Tanggal 23 Februari 2020, berikut Surat Perintah Penyidikan dan Perpanjangan penahanan nya adalah tidak sah dan batal demi hukum;

5.Menyatakan penyitaan beberapa benda dari penguasaan PEMOHON diantaranya :

          - 1 ( Satu unit ) Handphone merk VIVO type Y 12 warna biru lengkap dengan simcard nomor 081268526975

  • 1 (satu ) unit Handphone Merk Samsung warna putih lengkap dengan simcard    nomor 081371045126
  • 1 Buah Dompet merk Levis warna coklat yang didalamnya berisi uang Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)

yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengembalikan benda – benda yang disita dari PEMOHON, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
  4. Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Kerugian yang di alami oleh PEMOHON baik secara  Materil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  Maupun Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang disangkakan kepada PEMOHON ;

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya