Dakwaan |
Pada Hari Selasa Tanggal 23 April Sekira pukul 17.00 Wib pelapor melakukan patroli bersama rekan kerja ya sebagai saksi yang bernama Sdr.JUNIUS LAOLI dan Sdr.ALIF FAUZI ke Areal Afd.V lalu menemukan seseorang yang tidak dikenal sedang memanen sawit PTPN IV Reg.III setelah itu kami bertiga melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa: 1 (Satu) Alat Eggrek dan 6 (Enam) Tandan Buah Kelapa Sawit kemudian tersangka beserta barang bukti kami bawa kekantor Sentral PTPN IV Reg.III setelah itu kami melakulan intrograsi terhadap pelaku dan pelaku bernama Sdr.HAMDANI NASUTION serta pelaku mengakui perbuatannya,kemudian kami membawa pelaku beserta barang bukti kekantor polsek tandun guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut dalam hal ini PTPN IV Reg.III mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 226.000,00 (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/ Polsek Tandun guna proses Penyidikan lebih lanjut secara Hukum yang berlaku di Negara RI |