Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Prp AISYAH NURUL PERMATASARI 1.SOKHIWANOLO NDURU
2.ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN
3.JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-821/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH NURUL PERMATASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOKHIWANOLO NDURU[Penahanan]
2ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN[Penahanan]
3JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

------- Bahwa Terdakwa I SOKHIWANOLO NDRURU bersama-sama dengan Terdakwa II JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT, Terdakwa III ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO), Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I SOKHIWANOLO NDRURU, Terdakwa II JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT, Terdakwa III ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) menuju ke Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian para terdakwa dan temannya membagi tugas, setelah membagi tugas Terdakwa I, Terdakwa III, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) masuk ke kebun sawit di Afdeling Fanta Blok 39 milik PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH), sementara Terdakwa II yang berperan sebagai tukang langsir buah sawit menunggu di Seberang Parit Gajah untuk membawa ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), setelah masuk ke dalam kebun sawit, Sdr. LASE yang berperan sebagai tukang panen, memanen kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, sementara Terdakwa I, Sdr. NDRURU (DPO) dan Sdr. GULO (DPO), yang berperan melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen, melangsir buah kelapa sawit dengan cara dipikul dan menumpukkan dilahan masyarakat, kemudian Terdakwa III yang berperan sama dengan Terdakwa II bergantian melangsir dari parit gajah ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) dengan menggunakan sepeda motor yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah keranjang, namun pada saat melangsir Terdakwa III ditangkap oleh pihak keamanan PT. SAI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat Saksi MARA GANTI, Saksi EFRIANTO SAZMITO, dan Saksi ANDRISAL yang merupakan pihak keamanan PT. SAI sedang berpatroli melakukan pengecekan di Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI melihat jejak panen liar, selanjutnya para saksi melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan di lahan masyarakat kemudian para saksi melakukan pengintaian dan menangkap Terdakwa III yang datang menggunakan sepeda motor dan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit, pada tumpukan pertama ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) tandan kelapa sawit dan Terdakwa III mengakui masih ada tumpukan lagi di dekat parit gajah, lalu para saksi melakukan penyisiran sampai ke lokasi. yang di tunjuk oleh Terdakwa III, kemudian para saksi melihat Terdakwa I dan Terdakwa II standby di tumpukan Buah Sawit kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta Buah Sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) tandan, sementara Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa para terdakwa mengambil 72 (delapan puluh dua) buah tandan kelapa sawit tanpa memperoleh persetujuan dan izin dari PT. SAI, sehingga PT. SAI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa I SOKHIWANOLO NDRURU bersama-sama dengan Terdakwa II JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT, Terdakwa III ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO), Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I SOKHIWANOLO NDRURU, Terdakwa II JON MANGIHUT TARIGAN SILANGIT, Terdakwa III ALI MUKSIN POHAN Bin DANIAL POHAN, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) menuju ke Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian para terdakwa dan temannya membagi tugas, setelah membagi tugas Terdakwa I, Terdakwa III, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) masuk ke kebun sawit di Afdeling Fanta Blok 39 milik PT. SAI (SAWIT ASAHAN INDAH), sementara Terdakwa II yang berperan sebagai tukang langsir buah sawit menunggu di Seberang Parit Gajah untuk membawa ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), setelah masuk ke dalam kebun sawit, Sdr. LASE yang berperan sebagai tukang panen, memanen kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, sementara Terdakwa I, Terdakwa III, Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), yang berperan melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen, melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul dan menumpukkan dilahan masyarakat, kemudian Terdakwa III melangsir dari lahan masyarakat ke seberang parit gajah dengan menggunakan sepeda motor yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah keranjang, namun pada saat melangsir Terdakwa III ditangkap oleh pihak keamanan PT. SAI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat Saksi MARA GANTI, Saksi EFRIANTO SAZMITO, dan Saksi ANDRISAL yang merupakan pihak keamanan PT. SAI sedang berpatroli melakukan pengecekan di Afdeling Fanta Blok 39 PT. SAI melihat jejak panen liar, selanjutnya para saksi melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan di lahan masyarakat kemudian para saksi melakukan pengintaian dan menangkap Terdakwa III yang datang menggunakan sepeda motor dan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit, pada tumpukan pertama ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) tandan kelapa sawit dan Terdakwa III mengakui masih ada tumpukan lagi di dekat parit gajah, lalu para saksi melakukan penyisiran sampai ke lokasi. yang di tunjuk oleh Terdakwa III, kemudian para saksi melihat Terdakwa I dan Terdakwa II standby di tumpukan Buah Sawit kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta Buah Sawit sebanyak 72 (tujuh puluh dua) tandan, sementara Sdr. NDRURU (DPO), Sdr. LASE (DPO), dan Sdr. GULO (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa para terdakwa mengambil 72 (delapan puluh dua) buah tandan kelapa sawit tanpa memperoleh persetujuan dan izin dari PT. SAI, sehingga PT. SAI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya