Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2024/PN Prp ANDRI SUBAKTI HENDRIADI PAKPAHAN Als HENDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.C/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 157/ III / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI SUBAKTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIADI PAKPAHAN Als HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib Saksi I Sdr. AGUNG NAMORA HARAHAP dan Saksi II Sdr. NURHADI melaksanakan patroi rutin ketempat rawan terjadianya pencurian buah kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan hingga ke AFD III PT. PN V Sei Intan Kec. Kunto  Darussalam. Kemudian sesampainya para saksi di AFD III PT. PN V Sei Intan Kec. Kunto  Darussalam tersebut, Kemudian para saksi menjumpai ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa 2 (dua) karung goni berisikan brondolan kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan illegal, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan pengendapan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekitar jam 19.30 Wib. para saksi berhasil memberhentikan pelaku saat pelaku hendak membawa 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit hasil curiannya keluar menuju wilayah Perusahaan. Ketika diinetrogasi oleh pihak keamanan pelaku mengaku Bernama Sdr. HENDRIADI PAKPAHAN dan mengaku telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan secara illegal. Kemudian atas pengakuannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko SECURITY PT. PN V Sei Intan hingga akhirnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya