Dakwaan |
Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib Saksi I Sdr. AGUNG NAMORA HARAHAP dan Saksi II Sdr. NURHADI melaksanakan patroi rutin ketempat rawan terjadianya pencurian buah kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan hingga ke AFD III PT. PN V Sei Intan Kec. Kunto Darussalam. Kemudian sesampainya para saksi di AFD III PT. PN V Sei Intan Kec. Kunto Darussalam tersebut, Kemudian para saksi menjumpai ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa 2 (dua) karung goni berisikan brondolan kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan illegal, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan pengendapan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekitar jam 19.30 Wib. para saksi berhasil memberhentikan pelaku saat pelaku hendak membawa 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit hasil curiannya keluar menuju wilayah Perusahaan. Ketika diinetrogasi oleh pihak keamanan pelaku mengaku Bernama Sdr. HENDRIADI PAKPAHAN dan mengaku telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT. PN V Sei Intan secara illegal. Kemudian atas pengakuannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko SECURITY PT. PN V Sei Intan hingga akhirnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut |