Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Prp BINSAR SIGALINGGING SUNSAMARNI Br SINAGA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Prp
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BINSAR SIGALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERI, S.H,.M.HBINSAR SIGALINGGING
Tergugat
NoNama
1SUNSAMARNI Br SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.171.786,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum surat perjanjian kredit tertanggal 08 Mei 2018 antara penggugat dan tergugat.----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.-----------------------------
  4. Menyatakan Sah Dan Berharga Demi Hukum Semua Jaminan Kredit A Quo Untuk Dilakukan Ekseskusi Oleh Penggugat Sebagai Alat Pelunasan Hutang Penggugat Yang Telah Wanprestasi Kepada Penggugat Yaitu :
  • Surat Sertifikat Hak Milik Tanah Dengan Nomor Surat 271 Tertanggal 29 Agustus 2012 Atas Nama FIRMAN SIMANJUNTAK Kepada Penggugat Dengan Luas Lahan  ±832  (delapan ratus tiga puluh dua Meter Persegi)  Yang terletak diDesa Tambusai Barat, Kec. Tambusai. Kab. Rokan Hulu.

 5. Menghukum dan menyatakan tergugat untuk menyerahkan objek jaminan a quo kepada penggugat dan tidak lagi dapat dan/atau diperbolehkan untuk menduduki dan/atau mendiami, dan/atau menempati, dan/atau mengelola, dan/atau mengambil hasil dari lahan diatas obkjek tanah jaminan a quo.--------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian materil penggugat secara tunai, seketika dan lunas yaitu: 
    1. Kerugian materil berdasarkan sisa hutang berdasarkan perjanjian kredit a quo yang terdiri dari pokok hutang, tunggakan bunga, bunga berjalan, pinalti, dan denda, yaitu dengan total sebesar 337.171.786,(tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah)-------------
    2. Kerugian materil berdasarkan biaya penyelesaian masalah yaitu dengan sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah)-----------------------------------------

Dalam hal ini ditambah kewajiban lainnya yang akan berjalan selama proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo.--

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila ternyata tergugat ingkar dan lalai dalam memenuhi isi Putusan yang berkekuatan Hukum tetap dalam perkara ini.----------------------------------
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari tergugat.-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dan memerintahkan tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap segala akibat hukum dalam putusan perkara a quo .---------------------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk di bebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbuldalam perkara a quo.------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak