Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Prp SITI SAROFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI SAROFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, memohon dengan penuh hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan berkenan memeriksa dan memutuskan :

 Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan keseluruhan.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu anak kandung pemohon yaitu MUHAMAD ZELLY MAHENDRA
  3. Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan Hukum bagi MUHAMAD ZELLY MAHENDRA tersebut baik didalam maupun diluar pengadilan.
  4. membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

Apabila  Pengadilan  Negeri  Pasir Pengaraian berpendapat

lain:

 

-Subsidair:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak