Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai yang terungkap pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.
- Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dengan Surat Perintah Penagkapan Nomor : SP.Kap/15/VI/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk mencabut status Pemohon dari status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu.
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakan secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
- Menyatakan Surat Perintah Penagkapan Nomor : SP.Kap/15/VI/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/Reskrim, tanggal 15 April 2020 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Pemohon atas tindakan Termohon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materiil selama ditahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|