Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Prp SUKARDI Polsek Kunto Darussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKARDI
Termohon
NoNama
1Polsek Kunto Darussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai yang terungkap pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dengan Surat Perintah Penagkapan Nomor : SP.Kap/15/VI/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020  adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk mencabut status Pemohon dari status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu.

 

  1. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakan secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penagkapan Nomor : SP.Kap/15/VI/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/Reskrim, tanggal 15 April 2020  tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Pemohon atas tindakan Termohon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materiil selama ditahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya