Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Prp STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN 1.MUHAMAD FAISAL SINUKABAN ALS FAISAL BIN TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN
2.RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-816/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAISAL SINUKABAN ALS FAISAL BIN TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN[Penahanan]
2RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL SINUKABAN Als FAISAL Bin TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN bersama sama dengan Terdakwa II RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari di tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu sepakat untuk menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu seharga Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr ABEL PRAYOGA (DPO) dengan tujuan untuk dijual Kembali dan Sebagian dikonsumsi bersama, dengan kesepakatan uangnya akan dibayarkan apabila kedua Terdakwa berhasil menjual paket narkotika tersebut.
  • Bahwa setelah menerima paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I dan Terdkwa II membawa paket narkotika tersebut ke sebuah kebun sawit yang jaraknya tidak jauh dari bengkel tersebut dengan tujuan untuk memecah/membagi 1 (satu) paket narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual Kembali.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib dihari yang sama Terdakwa I ada menjual narkotika jenis shabu di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu kepada Sdr ILHAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib dihari yang sama saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu datang pihak Kepolisian mengamankan para Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di salam bengkel tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastic klep warna bening, 1 (satu) lembar plastic warna merah, uang senilai Rp 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru yang semuanya diakui oleh para Terdakwa kepemilikannya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan yang dilakukan oleh PEGADAIAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/BB/I/14300/2024 pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 0,69 g (nol koma enam sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Secara Laboratoris oleh pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Riau  Nomor Lab : 0063/NNF/2024 yang dibuat dan ditandangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan contoh yang diduga shabu yang telah diserahkan oleh pihak Polres Rokan Hulu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I sesuai dengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL SINUKABAN Als FAISAL Bin TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN bersama sama dengan Terdakwa II RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk melakukan memiliki, menguasai Narkotika bukan tanaman jenis Shabushabu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

----------   Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL SINUKABAN Als FAISAL Bin TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN bersama sama dengan Terdakwa II RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari di tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu sepakat untuk menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu seharga Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr ABEL PRAYOGA (DPO) dengan tujuan untuk dijual Kembali dan Sebagian dikonsumsi bersama, dengan kesepakatan uangnya akan dibayarkan apabila kedua Terdakwa berhasil menjual paket narkotika tersebut.
  • Bahwa setelah menerima paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I dan Terdkwa II membawa paket narkotika tersebut ke sebuah kebun sawit yang jaraknya tidak jauh dari bengkel tersebut dengan tujuan untuk memecah/membagi 1 (satu) paket narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual Kembali.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib dihari yang sama Terdakwa I ada menjual narkotika jenis shabu di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu kepada Sdr ILHAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib dihari yang sama saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di sebuah bengkel di Lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu datang pihak Kepolisian mengamankan para Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di salam bengkel tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastic klep warna bening, 1 (satu) lembar plastic warna merah, uang senilai Rp 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru yang semuanya diakui oleh para Terdakwa kepemilikannya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan yang dilakukan oleh PEGADAIAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/BB/I/14300/2024 pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 0,69 g (nol koma enam sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Secara Laboratoris oleh pusat Laboratoris Kriminalistik Polda Riau  Nomor Lab : 0063/NNF/2024 yang dibuat dan ditandangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan contoh yang diduga shabu yang telah diserahkan oleh pihak Polres Rokan Hulu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I sesuai dengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL SINUKABAN Als FAISAL Bin TUAH ZULKARNAEN SINUKABAN bersama sama dengan Terdakwa II RISKI ARDYANSYAH Als RISKI Bin TAMSIR tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk melakukan memiliki, menguasai Narkotika bukan tanaman jenis Shabushabu.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya