Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Prp Muhammad Harry Mashuri 1.WAHYU PRASTYO Als WAHYU
2.INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-666/L.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Harry Mashuri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PRASTYO Als WAHYU[Penahanan]
2INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

------- Bahwa Tersangka I WAHYU PRASTYO Als WAHYU bersama sama dengan tersangka II INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Suka jadi RT.006, RW.001 Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di rumah milik saksi korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Tersangka dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat tersangka I WAHYU PRASTYO Als WAHYU di jemput oleh tersangka II INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan ke Dusun Suka Jadi, kemudian setelah itu saat keaadan sudah mulai gelap tersangka I dan tersangka II berhenti di sebuah Mushalla yang dimana tersangka I pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil sedangkan tersangka II menunggu diatas sepeda motor, setelah tersangka I selesai buang air kecil tersangka I kembali menghampiri tersangka II dan saat itu tersangka II mengatakan kepada tersangka I “EH RUMAH ITU KOSONG TU“, kemudian tersangka I menjawab “BIAR AKU CEK DULU“ lalu tersangka II kembali menjawab “SIAPA TAU ADA DUITNYA“, setelah itu Para tersangka langsung menuju ke rumah saksi korban M.TUGIMAN Als TUGIMAN Bin SOGIMIN (Alm) dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu tersangka memutari rumah milik saksi korban untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.
  • Bahwa setelah dipastikan rumah milik saksi korban dalam keadaan kosong, tersangka I langsung mencari alat untuk merusak jendela rumah milik saksi korban dan tersangka I mengambil sebuah besi egrek yang berada di garasi mobil samping rumah milik saksi korban sedangkan tersangka II hanya menunggu diatas motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah tersangka I mengambil besi egrek tersebut tersangka I langsung merusak jendela yang berada disamping rumah milik saksi korban dan masuk melalui jendela tersebut, selanjutnya ketika sudah berada didalam rumah saksi korban tersangka I melihat sebuah lemari tv yang dalam keadaan terkunci dan saat itu tersangka I merusak lemari tv tersebut dengan menggunakan besi egrek lalu tersangka I mengambil 1 (satu) unit handphone Maxtron dan sepasang sepatu di dalam lemari tv tersebut, kemudian tersangka I juga mengambil 1 (unit) handphone nokia dan 1 (satu) unit handphone realme beserta dengan kotaknya, setelah itu tersangka I pergi menuju kedapur untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 kg , kemudian setelah itu tersangka I keluar melalui jendela tempat awalnya tersangka I masuk ke rumah milik saksi korban sambil mengambil barang-barang tersebut dan setelah berada diluar rumah milik saksi korban tersangka I melemparkan tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut ke arah belakang rumah milik saksi korban untuk dijemput keesokan harinya, setelah itu tersangka I dan tersangka II pergi meninggalkan rumah milik saksi korban.
  • Bahwa para tersangka mengambil barang milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan izin oleh saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan para tersangka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). 

 

------Perbuatan Para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------

 

 

KEDUA:

 

------- Bahwa Tersangka I WAHYU PRASTYO Als WAHYU bersama sama dengan tersangka II INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Suka jadi RT.006, RW.001 Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di rumah milik saksi korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Tersangka dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat tersangka I WAHYU PRASTYO Als WAHYU di jemput oleh tersangka II INDRA PRAYOGA Als INDRA Bin BUGIONO dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan ke Dusun Suka Jadi, kemudian setelah itu saat keaadan sudah mulai gelap tersangka I dan tersangka II berhenti di sebuah Mushalla yang dimana tersangka I pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil sedangkan tersangka II menunggu diatas sepeda motor, setelah tersangka I selesai buang air kecil tersangka I kembali menghampiri tersangka II dan saat itu tersangka II mengatakan kepada tersangka I “EH RUMAH ITU KOSONG TU“, kemudian tersangka I menjawab “BIAR AKU CEK DULU“ lalu tersangka II kembali menjawab “SIAPA TAU ADA DUITNYA“, setelah itu Para tersangka langsung menuju ke rumah saksi korban M.TUGIMAN Als TUGIMAN Bin SOGIMIN (Alm) dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu tersangka memutari rumah milik saksi korban untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.
  • Bahwa setelah dipastikan rumah milik saksi korban dalam keadaan kosong, tersangka I langsung mencari alat untuk merusak jendela rumah milik saksi korban dan tersangka I mengambil sebuah besi egrek yang berada di garasi mobil samping rumah milik saksi korban sedangkan tersangka II hanya menunggu diatas motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah tersangka I mengambil besi egrek tersebut tersangka I langsung merusak jendela yang berada disamping rumah milik saksi korban dan masuk melalui jendela tersebut, selanjutnya ketika sudah berada didalam rumah saksi korban tersangka I melihat sebuah lemari tv yang dalam keadaan terkunci dan saat itu tersangka I merusak lemari tv tersebut dengan menggunakan besi egrek lalu tersangka I mengambil 1 (satu) unit handphone Maxtron dan sepasang sepatu di dalam lemari tv tersebut, kemudian tersangka I juga mengambil 1 (unit) handphone nokia dan 1 (satu) unit handphone realme beserta dengan kotaknya, setelah itu tersangka I pergi menuju kedapur untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 kg , kemudian setelah itu tersangka I keluar melalui jendela tempat awalnya tersangka I masuk ke rumah milik saksi korban sambil mengambil barang-barang tersebut dan setelah berada diluar rumah milik saksi korban tersangka I melemparkan tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut ke arah belakang rumah milik saksi korban untuk dijemput keesokan harinya, setelah itu tersangka I dan tersangka II pergi meninggalkan rumah milik saksi korban.
  • Bahwa para tersangka mengambil barang milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan izin oleh saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan para tersangka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).  

 

------ Perbuatan Para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.---------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya