Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Prp Lita Warman SUKADI Als KADEK Bin GINO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-699/L.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lita Warman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI Als KADEK Bin GINO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Dusun II RT 017 RW 004 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kab. Rohul yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) menghubungi saudara DOKO (Dafar Pencarian Orang) dengan mengatakan "DO saya mau belnaja ? dan saudara DOKO menjawab “harga berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “harga sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)” dan saudara DOKO mengatakan “Oke" dan tidak berapa lama saudara DOKO menghubungi terdakwa dengan mengatakan "Mbah bahannya sudah saya letakkan di pinggir jalan semenisasi jalur 5 (lima) bahannya saya masukkan didalam kotak rokok sampoerna dan setelah bahannya diambil uangnnya ditarokkan didalam kotak rokok sampoerna tersebut, dan selanjutnya terdakwa pergi menjemput bahan yang dipesan kepada saudara DOKO, lalu membawa pulang kerumah terdakwa dan sesampai dirumah narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan dibawah tikar tempat terdakwa duduk dan narkotika tersebut belum sempat digunakan dan pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Rokan Hulu dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening kami temukan dibawah tikar tempat terdakwa duduk, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo warna Hitam dengan Simcard 0822-6879-4258 ditemukan didekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah Bong (Alat Hisap ), 1 (satu) buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas konsen pintu rumah terdakwa. 
  • Bahwa benar barang – barang yang ditemukan dan disita pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa An. SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm). Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.;
  • Bahwa terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut untuk terdakwa simpan dan dijualkan kembali.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian No.167/BB/XII/14300/2023 tanggal 18 Desember 2023, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm), oleh PATRIS WINALDO pihak dari PT Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian, berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic bening dilakukan penimbangan diperoleh total berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2722/NNF/2023, hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang di tandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.20 Gram di beri nomor barang bukti 3399/2023/NNF dan, barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berlak segel berisikan cairan urine dengan volume 35 ml milik SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) di beri nomor barang bukti 3400/2023/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan kedua barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

                                                                ATAU

KEDUA:


---------- Bahwa terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Dusun II RT 017 RW 004 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kab. Rohul yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) menghubungi saudara DOKO (Dafar Pencarian Orang) dengan mengatakan "DO saya mau belnaja ? dan saudara DOKO menjawab “harga berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “harga sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)” dan saudara DOKO mengatakan “Oke" dan tidak berapa lama saudara DOKO menghubungi terdakwa dengan mengatakan "Mbah bahannya sudah saya letakkan di pinggir jalan semenisasi jalur 5 (lima) bahannya saya masukkan didalam kotak rokok sampoerna dan setelah bahannya diambil uangnnya ditarokkan didalam kotak rokok sampoerna tersebut, dan selanjutnya terdakwa pergi menjemput bahan yang dipesan kepada saudara DOKO, lalu membawa pulang kerumah terdakwa dan sesampai dirumah narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan dibawah tikar tempat terdakwa duduk.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Rokan Hulu dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening kami temukan dibawah tikar tempat terdakwa duduk, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo warna Hitam dengan Simcard 0822-6879-4258 ditemukan didekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah Bong (Alat Hisap ), 1 (satu) buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas konsen pintu rumah terdakwa.
  • Bahwa benar barang – barang yang ditemukan dan disita pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa An. SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm). Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.;
  • Bahwa terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut untuk terdakwa simpan dan dijualkan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan pakai secara gratis.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian No.167/BB/XII/14300/2023 tanggal 18 Desember 2023, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama terdakwa SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm), oleh PATRIS WINALDO pihak dari PT Pegadaian (persero) Pasir Pangaraian, berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic bening dilakukan penimbangan diperoleh total berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2722/NNF/2023, hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang di tandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.20 Gram di beri nomor barang bukti 3399/2023/NNF dan, barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berlak segel berisikan cairan urine dengan volume 35 ml milik SUKADI Als KADE Bin GINO (Alm) di beri nomor barang bukti 3400/2023/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan kedua barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya