Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: KMK.44.0391.179.V.KL.12 tanggal 25 Mei 2012 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas Akta Kuasa Jual No. 201 pada tanggal 31 Mei 2005 di hadapan Notaris YENNY SHANDRA, SH.,M.Kn terhadap agunan berupa SHM Nomor: 412 Surat Ukur Nomor: 265/Kotalama/2005 tanggal 24 Maret 2005 atas nama YUSPARIZAL yang terletak di Desa/Kel. Kotalama, Kec. Kunto Darussalam, Kab. Rokan Hulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang baik hutang pokok, kewajiban bunga maupun denda, kepada Penggugat sebesar Rp. 131.022.989,64.,- (seratus tiga puluh satu juta dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|