Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Prp TASLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASLIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk di samakan dengan SK PNS Pemohon, tempat lahir Pemohon dari ”Lubuk Bendahara” menjadi ”Kampar;
  3. Memberikan izin untuk merubah tempat lahir Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu agar dicatat pada register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak