Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Prp AISYAH NURUL PERMATASARI HAMLER Als UCOK Bin (Alm) KA'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-820/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH NURUL PERMATASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMLER Als UCOK Bin (Alm) KA'AT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HAMLER Alias UCOK Bin (Alm) KA’AT, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Blok 1 Fanta 39 Delta PT. SAWIT ASAHAN INDAH di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 1982 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Blok 1 Afdeling Fanta 39 PT. SAI (Sawit Asahan Indah) di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya di blok 1 Afdeling Fanta 39 PT. SAI sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa menjumpai buah kelapa sawit yang telah dipanen karyawan PT. SAI yang dikumpul dan ditumpuk sebanyak 2 (dua) buah tandan yang tertinggal di dalam blok tersebut dan kemudian buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan dimasukkan terdakwa ke dalam karung dengan menggunakan tangannya dan setelah itu Terdakwa membawa buah kelapa sawit dan brondolan buah kelapa sawit tersebut keluar dari blok PT. SAI untuk dijual akan tetapi pada saat Terdakwa berjalan Terdakwa ditangkap oleh Saksi SUPRIADI, Saksi Hendra Lubis, dan saksi Ali Imran yang merupakan security PT SAI.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin atau persetujuan dari pihak Perusahan PT.SAI (PT. SAWIT ASAHAN INDAH) untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik PT. SAI sehingga PT.SAI mengalami kerugian materil sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 66/Pid.C/2023/PNPrp tanggal 05 Juli 2023 menyatakan bahwa Terdakwa HAMLER alias UCOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari.
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 496/Pid.B/2023/PN.Prp tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa HAMLER Alias UCOK Bin (Alm) KA’AT dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 5 (lima) hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan.

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya