Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan penetapan Pemohon TOTAR SIAGIAN sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin mentri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Polres Rokan Hulu (Termohon) adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon mengehentikan Penyidikan Perkara Aquo dengan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2023/SPKT.POLRES ROHUL/POLDA RIAU tanggal 22 Juni 2023;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan diri Pemohon dari tahanan Polres Rokan Hulu serta memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah);
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
atau,
Jika Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |