Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Prp TOTAR SIAGIAN KEPALA POLISI RESORT ROKAN HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TOTAR SIAGIAN
Termohon
NoNama
1KEPALA POLISI RESORT ROKAN HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan penetapan Pemohon TOTAR SIAGIAN sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin mentri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Polres Rokan Hulu (Termohon) adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya;
  3. Menghukum dan memerintahkan Termohon mengehentikan Penyidikan Perkara Aquo dengan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2023/SPKT.POLRES ROHUL/POLDA RIAU tanggal 22 Juni 2023;
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan diri Pemohon dari tahanan Polres Rokan Hulu serta memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  5. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
  6. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah);
  8. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;

atau,

Jika Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya